Pembunuhan Vina Cirebon

Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon: Proses Verifikasi

Bareskrim Polri masih memproses laporan tujuh terpidana dengan terlapor saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Kolase tribun/Istimewa
Saksi Aep dan Dede di kasus vina Cirebon dipertanyakan, keduanya kini dilaporkan ke Bareskim Polri untuk menguji kembali kesaksian terhadap 7 terpidana yang sudah di tahan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih memproses laporan tujuh terpidana dengan terlapor saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ujar Wahyu.

Namun, jenderal bintang tiga itu tak mengungkap lebih lanjut siapa saja saksi yang dilakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun kedatangan mereka kali ini adalah untuk melaporkan saksi Aep dan Dede sekaligus menguji kembali kesaksian keduanya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

"Hari ini, kami berangkat dari keyakinan bahwa 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Dedi, kepada wartawan, Rabu.

"Dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Nah, kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," sambung dia.

Baca juga: Nomor Platnya Bikin Iri, Pegi Setiawan Semringah Dapat Motor Baru dari Ratu Durian Tasikmalaya

Menurut Dedi, mereka membuat laporan sebagai cara membebaskan tujuh terpidana usai Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan.

"Ya sudah inkrah kan proses hukumnya sudah dijalani, saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK (Peninjauan Kembali)," tutur dia.

"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," lanjut Dedi.

Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.

"Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.

"Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," sambung dia. 

Baca juga: Toni RM Sebut Analisa Hotman Paris Soal Pegi Bisa di Bui Keliru, Otto Hasibuan: Polisi Bisa Blunder

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved