Pembunuhan Vina Cirebon
BREAKING NEWS: Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede Riswanto dan Liga Akbar
DPP Perhakhi mendapat kuasa dari Iptu Rudiana untuk membela polisi berumur 50 tahun itu dalam kasus yang turut membuat anaknya, Eki Cirebon meninggal.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Eko Priyono
TRIBUNTANGERANG.COM, MENTENG - Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia atau DPP Perhakhi membela Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana merupakan ayah Eki Cirebon, salah satu korban dalam kasus kematian Vina Cirebon. Dewasa ini, Iptu Rudiana diserang sejumlah pihak karena dituduh sebagai otak kematian Vina dan Eki di Cirebon.
Polisi berumur 50 tahun yang menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat itu juga diduga berada di belakang layar terkait status para terpidana pada tahun 2016 lalu.
Ketua Umum DPP Perhakhi Elza Syarief mengatakan pihaknya mendapat kuasa dari Iptu Rudiana.
Menurut Ezla, akhir-akhir ini banyak hoaks yang beredar menyebut kliennya menghilang dan bungkam atas kematian sepasangan kekasih tersebut.
"Beliau adalah seorang polisi aktif, tidak ada lari-larian, kalau lari ada disersi," tegasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
DPP Perhakhi, lanjut Elza, akan melayangkan somasi terbuka kepada tiga orang yaitu Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.
Siapa Dede, Dedi, dan Liga?
Lantas siapa Dede, Dedi, dan Liga? Dede dan Liga (30) merupakan saksi kunci kasus kematian Vina Cirebon.
Khusus Dede, ia merupakan teman kerja Aep di tempat cuci steam daerah Kesambi, dekat SMPN 11 Kota Cirebon.
Dede bersama Aep bersaksi melihat delapan pemuda, yang saat ini menjadi terpidana kasus Vina, menyerang melempari Vina dan Eki yang naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Kedelapan orang itu juga disebutkan mengejar Vina dan Eki hingga menghabisinya di jalan layang Talun, lalu kemudian memerkosa Vina dan membunuh keduanya.
Baca juga: 60 Pengacara Turun Tangan Bela Iptu Rudiana di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Delapan pemuda itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Iptu Rudiana
Dedi Mulyadi
Pegi Setiawan
Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Penasihat dan Kon
DPP Perhakhi
Kapolsek Kapetakan
Polres Cirebon
Dede Riswanto
Liga Akbar Cahyana
Tribun Breaking News
| Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
|
|---|
| Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
|
|---|
| Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
|
|---|
| Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
|
|---|
| Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Dede-Rudiana-Dedi-Mulyadi.jpg)