Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Tolak Lindungi 9 Orang Terkait Kasus Vina Cirebon karena Cenderung Menutup-nutupi

Penolakan dilakukan karena mereka dianggap tidak konsisten dalam memberi keterangan dan cenderung menutup-nutupi.

|
Editor: Joseph Wesly
Tribunnews
Kantor LPSK. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Permohonan perlindungan yang diajukan oleh sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dandan Eki di Cirebon, Jawa Barat ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penolakan dilakukan karena mereka dianggap tidak konsisten dalam memberi keterangan dan cenderung menutup-nutupi.

Tujuh orang yang ditolak permohonannya di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.

Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: 60 Pengacara Turun Tangan Bela Iptu Rudiana di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

2 Saksi Baru Minta Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menerima dua permohonon perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

LSPK kini melakukan pendalaman terakit permintaan perlidungan dua saksi baru tersebut karena kasus Vina Cirebon yang sangat dinamis.

Meski berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Pegi Setiawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun tetap saja ada muncul saksi-saksi baru.

Anehnya para saksi-saksi itu bermunculan setelah kasus Vina Cirebon muncul di layar kaca dan munculnya Hotman Paris sebagai pengacara Vina Cirebon.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap 10 saksi dalam kasus pembunuhan ini.

“Sejauh ini masih 10 (saksi). Kemarin memang ada dua yang masuk lagi. Namun, kami belum telaah lagi, masih dalam proses itu,” ucap Sri saat ditemui di gedung LPSK, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).

Sri tak mengungkap identitas dua saksi baru yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Namun, ia menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan permohonan dua saksi tersebut karena sifat kasus pembunuhan Vina yang sangat dinamis.

Selain itu, ada saksi yang sampai saat ini sulit dijangkau secara fisik oleh LPSK, meski statusnya dalam perlindungan.

“Jadi, mau tidak mau kami harus menunggu lagi proses tersebut. Kami masih terus berkomunikasi dengan saksi-saksi tersebut dan juga beberapa aparat penegak hukum (APH),” kata Sri.

Diberitakan sebelumnya, 10 orang pihak terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa para pemohon itu terdiri dari tujuh anggota keluarga Vina dan Eki, sedangkan tiga lainnya berstatus saksi-saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi pada 2016 tersebut.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Achmadi dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun silam.

Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.

Sementara itu, polisi menyatakan menganulir dua buron lainnya dan menyatakan keduanya fiktif. Sehingga, Pegi disebut sebagai pelaku terakhir.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved