Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Klaim Punya Bukti untuk Seret Dede Riswanto ke Penjara Usai Tebar Fitnah di Kasus Vina

Pitra Romadoni pun mengatakan secara tegas apa yang disampaikan oleh Dede adalah hoaks dan fitnah yang sangat kejam kepada kliennya Iptu Rudiana.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun
Pitra Romadoni Nasution pengacara Iptu Rudiana di kantor DPP Perhakhi kawasan Menteng, Jakpus, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pernyataan Dede Riswanto terkait keterangan palsu yang disampaikan tahun 2016 disebut atas perintah ayah Eky, Rudiana. 

Keterangan Dede ini membuat kesabaran Iptu Rudiana habis dan melayangkan somasi kepada Dede melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni pun mengatakan secara tegas apa yang disampaikan oleh Dede adalah hoaks dan fitnah yang sangat kejam kepada kliennya Iptu Rudiana.

"Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah."

"Karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep dan Dede."

"Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (22/7/2024).

Pitra mengatakan, bukan Rudiana membentuk skenario, melainkan kronologi penyerangan Vina dan Eky disampaikan Aep dan Dede. 
 
"Jadi mereka ini menyampaikan, Aep juga menyampaikan kepada Pak Iptu Rudiana, saya melihat Pak, motor ini dikejar-kejar dan dilempar batu," kata Pitra.

Pitra Romadoni memastikan telah memiliki bukti-bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum atas fitnah yang dituduhkan kepada klientnya dalam hal ini Iptu Rudiana.

"Itu pasti ada (bukti fisik). Jadi kita tidak mengungkapkan itu kepada publik karena kita menghormati penyidik."

"Selanjutnya giliran kita yang akan menyerang. Jangan klien kita terus yang diserang," pungkasnya.

Tak hanya itu, pihak Rudiana sudah mebentuk Tim 6 yang beirsi 60 advokat untuk melakukan somasi dan pelaporan kepada Dede.

"Kami sudah membentuk tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan."

"Karena kami kira cuma sampai sini kita berikan panggung, kepada mereka-mereka ini, kita hormati mereka buat laporan polisi," jelas Pitra.

Pitra menyebut kilennya, Iptu Rudiana sudah habis kesabaran karena terus-terusan dituding macam-macam soal kasus kematian anaknya sendiri.

"Dan kita akan menggunakan hak hukumnya juga untuk memproses ini ke ranah pidana seperti itu. Karena sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua."

"Ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapapun yang membuat fitnah," jelasnya.

(TribunJakarta.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved