Pembunuhan Vina Cirebon

Pengakuan Dede Riswanto Soal Iptu Rudiana Masih Dianggap Lemah, Penasihat Kapolri Ungkap Alasannya

pengakuan Dede Riswanto adanya arahan kesaksian palsu dari Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 masih dinilai lemah.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Meski dianggap lemah, namun Aryanto melihat jika kesaksian Dede Riswanto dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali atau PK, maka pengakuannya punya kekuatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi mengungkapkan jika pengakuan Dede Riswanto adanya arahan kesaksian palsu dari Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 masih dinilai lemah.

Bahkan pengakuan Dede yang hanya disampaikan di media-media ini justru tidak akan mengubah apapun termasuk putusan tahun 2016 kasus Vina Cirebon.

"Tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi dikutip Tribunnews.com,

Meski dianggap lemah, namun Aryanto melihat jika kesaksian Dede Riswanto dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali atau PK, maka pengakuannya punya kekuatan.

Sebab, jika kesaksian Dede Riswanto dapat diakui Hakim, maka punya peluang besar atas putusan nanti, sebab pasti Hakim berpandangan jika kasus Vina 2016 bermasalah sejak awal.

"Kalau ini nanti saksi-saksi ini muncul di PK, kemudian oleh hakim diakui, wah ini memang patut ini, emang dulu itu gak bener, dianulir," katanya.

"Nah, itu baru kesaksian yang banyak itu tadi bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasa diputus tidak sesuai keadilan," sambung Aryanto.

Sehingga sementara ini, apa yang disampaikan Dede soal Rudiana terlibat rekayasa kasus pembunuhan hanyalah tudingan belaka.

Aryanto mengatakan bahwa mau berapapun saksi yang bermunculan, tetap hitungannya merupakan 1 jenis alat keterangan saksi.

"Kalau tidak didukung alat bukti yang lain misalnya dokumen, keterangan ahli atau pun petunjuk, itu belum menunjukan 2 alat bukti," kata Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan TV One, Selasa (23/7/2024).

Iptu Rudiana Sebut Pengkuan Dede Fitnah Keji

Pernyataan Dede Riswanto terkait keterangan palsu yang disampaikan tahun 2016 disebut atas perintah ayah Eky, Rudiana. 

Keterangan Dede ini membuat kesabaran Iptu Rudiana habis dan melayangkan somasi kepada Dede melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni pun mengatakan secara tegas apa yang disampaikan oleh Dede adalah hoaks dan fitnah yang sangat kejam kepada kliennya Iptu Rudiana.

"Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah."

"Karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep dan Dede."

"Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (22/7/2024).

Pitra mengatakan, bukan Rudiana membentuk skenario, melainkan kronologi penyerangan Vina dan Eky disampaikan Aep dan Dede. 
 
"Jadi mereka ini menyampaikan, Aep juga menyampaikan kepada Pak Iptu Rudiana, saya melihat Pak, motor ini dikejar-kejar dan dilempar batu," kata Pitra.

Pitra Romadoni memastikan telah memiliki bukti-bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum atas fitnah yang dituduhkan kepada klientnya dalam hal ini Iptu Rudiana.

"Itu pasti ada (bukti fisik). Jadi kita tidak mengungkapkan itu kepada publik karena kita menghormati penyidik."

"Selanjutnya giliran kita yang akan menyerang. Jangan klien kita terus yang diserang," pungkasnya.

Tak hanya itu, pihak Rudiana sudah mebentuk Tim 6 yang beirsi 60 advokat untuk melakukan somasi dan pelaporan kepada Dede.

"Kami sudah membentuk tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan."

"Karena kami kira cuma sampai sini kita berikan panggung, kepada mereka-mereka ini, kita hormati mereka buat laporan polisi," jelas Pitra.

Pitra menyebut kilennya, Iptu Rudiana sudah habis kesabaran karena terus-terusan dituding macam-macam soal kasus kematian anaknya sendiri.

"Dan kita akan menggunakan hak hukumnya juga untuk memproses ini ke ranah pidana seperti itu. Karena sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua."

"Ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapapun yang membuat fitnah," jelasnya.

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved