Anak Anggota DPR Bunuh Pacar
Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti
Nama Hakim Erintuah Damanik kini menjadi sorotan publik atas keputusannya memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI.
TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Hakim Erintuah Damanik kini menjadi sorotan publik atas keputusannya memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya sendiri.
Dini meregang nyawa dianiaya pacarnya saat berada di tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023).
Kasus kematian Dini Sera Afriyanti menjadi sorotan, karena janda anak satu itu di aniaya oleh Ronald Tannur secara sadis.
Bahkan bukti hasil otopsi pun menunjukan jika Dini Sera Afriyanti mengalami luka-luka yang cukup fatal yang berakibat kematian.
Dikutip SerambiNews.com, Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny mengatakan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10/2023) malam hingga Kamis (5/10/2023) pagi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti: Kok Bisa?
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti jika ada luka dalam dan luar.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Renny, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, ditemukan juga luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," imbuhnya.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang yang mengalami patah.
Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," kata dr Renny.
Lantas Alasan apa yang membuat Hakim Erintuah Damanik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur?
Hakim ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Beda dengan Anggota DPR RI, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Damanik: Bukan Hakim Sembarangan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Murka pada Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Sakit itu Ketiga Hakimnya |
![]() |
---|
3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica, Pengamat Pertanyakan Keyakinan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.