Anak Anggota DPR Bunuh Pacar
Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica, Pengamat Pertanyakan Keyakinan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang membandingkan kasus Ronald Tannur dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari pidana pembunuhan menuai kritikan dari berbagai pihak.
Diantaranya ialah Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang membandingkan kasus tersebut dengan kasus kopi sianida yang membuat Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.
"Vonis bebas Ronald Tannur ini tentu mendapat sorotan masyarakat luas yang kaget atas fakta yang begitu jelas, namun majelis hakim justru berpendapat berbeda," ujar Tamil kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
Kemudian Tamil menilai, kasus yang melanda Ronald Tannur serupa dengan kasus kopi sianida yang ramai disoroti masyarakat beberapa tahun silam.
Persamaan yang menonjol tersebut ialah adanya dugaan penyebab lain yang menyebabkan korban meninggal dunia lantaran tidak ada saksi langsung yang melihat peristiwa itu saat terjadi.
"Persoalan adanya sianida dalam kopi yang diminum Mirna sampai sekarang masih perdebatan karena tidak ada yang melihat langsung, tapi hakim yakin dan tegas menghukum Jessica kala itu," kata dia.
"Memang kita tidak boleh membandingkan antar kasus, tapi saya hanya menggali logika masyarakat sebab berkaca pada kasus sebelumnya, keputusan ini menjadi pertanyaan apa yang membuat hakim tidak yakin, sehingga membebaskan Ronald," sambungnya.
Baca juga: Kejagung Temukan Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Banyak Bukti yang Diabaikan Hakim
Pria yang akrab disapa Kang Tamil itu pun mendukung upaya pelaporan ke Komisi Yudisial dan kasasi atas putusan bebas yang menggegerkan masyarakat itu.
Sebab dengan adanya vonis tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dalam menangani perkara.
"Saya tidak menjudge majelis hakim karena putusan pengadilan harus dihormati, barkan KY memastikan apakah hakim yang memutus dalam keadaan normal atau dalam intervensi suatu hal," tuturnya.
"Jadi biarkan MA menguji kembali kasus ini, bisa jadi ada fakta hukum yang tidak terungkap atau tidak dilihat oleh majelis hakim di PN Surabaya," ungkapnya.
Tamil pun meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat berargumen dan melontarkan pendapat terhadap kasus yang bergulir itu.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan
Menurutnya, mekanisme dalam suatu persidangan sangat mempengaruhi putusan yang disampaikan majelis hakim.
"Bisa jadi Jaksa tidak mampu mempertahankan argumen dakwaannya dan dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga Hakim tidak yakin untuk menghukum Ronald Tannur," ucapnya.
Beda dengan Anggota DPR RI, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Damanik: Bukan Hakim Sembarangan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Murka pada Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Sakit itu Ketiga Hakimnya |
![]() |
---|
3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Kejagung Temukan Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Banyak Bukti yang Diabaikan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.