Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica, Pengamat Pertanyakan Keyakinan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang membandingkan kasus Ronald Tannur dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan saat diwawancarai awak media di Kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (26/7). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari pidana pembunuhan menuai kritikan dari berbagai pihak.

Diantaranya ialah Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang membandingkan kasus tersebut dengan kasus kopi sianida yang membuat Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara. 

"Vonis bebas Ronald Tannur ini tentu mendapat sorotan masyarakat luas yang kaget atas fakta yang begitu jelas, namun majelis hakim justru berpendapat berbeda," ujar Tamil kepada awak media, Jumat (26/7/2024).

Kemudian Tamil menilai, kasus yang melanda Ronald Tannur serupa dengan kasus kopi sianida yang ramai disoroti masyarakat beberapa tahun silam.

Persamaan yang menonjol tersebut ialah adanya dugaan penyebab lain yang menyebabkan korban meninggal dunia lantaran tidak ada saksi langsung yang melihat peristiwa itu saat terjadi.

"Persoalan adanya sianida dalam kopi yang diminum Mirna sampai sekarang masih perdebatan karena tidak ada yang melihat langsung, tapi hakim yakin dan tegas menghukum Jessica kala itu," kata dia.

"Memang kita tidak boleh membandingkan antar kasus, tapi saya hanya menggali logika masyarakat sebab berkaca pada kasus sebelumnya, keputusan ini menjadi pertanyaan apa yang membuat hakim tidak yakin, sehingga membebaskan Ronald," sambungnya.

Baca juga: Kejagung Temukan Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Banyak Bukti yang Diabaikan Hakim

Pria yang akrab disapa Kang Tamil itu pun mendukung upaya pelaporan ke Komisi Yudisial dan kasasi atas putusan bebas yang menggegerkan masyarakat itu.

Sebab dengan adanya vonis tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dalam menangani perkara.

"Saya tidak menjudge majelis hakim karena putusan pengadilan harus dihormati, barkan KY memastikan apakah hakim yang memutus dalam keadaan normal atau dalam intervensi suatu hal," tuturnya.

"Jadi biarkan MA menguji kembali kasus ini, bisa jadi ada fakta hukum yang tidak terungkap atau tidak dilihat oleh majelis hakim di PN Surabaya," ungkapnya.

Tamil pun meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat berargumen dan melontarkan pendapat terhadap kasus yang bergulir itu.

Baca juga: Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan

Menurutnya, mekanisme dalam suatu persidangan sangat mempengaruhi putusan yang disampaikan majelis hakim.

"Bisa jadi Jaksa tidak mampu mempertahankan argumen dakwaannya dan dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga Hakim tidak yakin untuk menghukum Ronald Tannur," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved