Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Kejagung Temukan Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Banyak Bukti yang Diabaikan Hakim

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan jika apa yang diputuskan oleh Hakim Erintuah Damanik dinilai penuh dengan kejanggalan.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya sendiri. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari jerat hukum kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti masih menjadi perhatian publik.

Banyak publik yang tak terima Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas, padahal alat bukti CCTV hingga hasil visum jenazah Dini Sera Afrianti terbukti ada tanda-tanda kekerasan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan jika apa yang diputuskan oleh Hakim Erintuah Damanik dinilai penuh dengan kejanggalan.

"Saya kira penuh kejanggalan dan sangat tidak berdasar, bahwa Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya sudah melakukan upaya maksimal terkait pembuktianya dan dalam fakta persidangan sudah terungkap bahwa seharusnya terdakwa tidak di vonis bebas," kata Harli Siregar dikutip dalam tayangan KompasTV, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan

Harli Siregar mengungkapkan jika berdasarkan pertimbangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang melihat secara langsung dan meninggalnya korban pengaruh dari minuman alkohol.

"Nah ini kah berbanding terbalik dari apa yang disajikan bahwa meninggalkan korban karena ada faktor luka, dan dari CCTV korban dilindas kendaraan, dan kendaraan itu jadi barang bukti," ujarnya.

Menurut Harli Siregar jika berdasarkan bukti-bukti yang ada sebenarnya sudah cukup jelas jika terdakwa ini tidak mungkin bisa di vonis bebas, hanya saja Hakim mengabaikan bukti yang ada untuk memutuskan vonis Ronald Tannur.

"Jika hakim jernih menilai, korban dan pelaku ini kan ada hubungan. katakanlah pacaran, korban dan korban juga berada di ruang yang sama, ada cekcok, kekerasan, di CCTV juga ada, tapi Hakim tidak mengambil itu, artinya ini ada kejanggalan," katanya.

Baca juga: Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti

Saat ini pihaknya mengaku masih menunggu salinan putusan dari vonis tersebut untuk mempertimbangkan untuk mengajukan Kasasi.

Disinggung nasib terdakwa apakah akan segera bebas selama mengajukan kasasi, Harli Siregar karena dalam putusan hakim segera di bebaskan maka, terdakwa akan di bebaskan sesuai perintah putusan, dan tidak bisa dilakukan penahanan kembali.

"Karena itu dalam perintah putusan maka harus dilaksanakan segera (bebas), kalo tidak bisa terjadi pelanggaran ham. Kecuali dalam pengajuan kasasi untuk ditahan ya nanti kita tahan," ujarnya.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved