Anak Anggota DPR Bunuh Pacar
Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga turut mengungkapkan kekecewaanya atas vonis yang diberikan oleh mejelis hakim Erintuah Damanik
TRIBUNTANGERANG.COM - Keputusan Hakim Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti menjadi sorotan publik.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga turut mengungkapkan kekecewaanya atas vonis yang diberikan oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Politisi Partai NasDem ini pun secara terang-terangan mengatakan jika hakim yang memberikan vonis Ronald Tannur sangat memalukan.
"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" kata Ahmad Sahroni.
Diungkapkan oleh Ahmad Sahroni jika bukti-bukti kasus tersebut sudah terbilang sangat jelas adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Gregorius Tannur karena Tak Ada Saksi dan Alkohol di Tubuh Korban
Bahkan Jaksa penuntut umum pun juga telah menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, namun ia tak habis pikir dasar hakim memiliki memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masak iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," ucapnya.
Melihat adanya kejanggalan vonis itu, Ahmad Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) segera bergerak.
"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut," katanya.
"Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.
"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak," tegas politisi NasDem ini.
"Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjut Ahmad Sahroni.
Kejagung Ajukan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sepekat dengan keputusan Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024) banyak hal yang dikesampingkan.
Beda dengan Anggota DPR RI, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Damanik: Bukan Hakim Sembarangan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Murka pada Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Sakit itu Ketiga Hakimnya |
![]() |
---|
3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica, Pengamat Pertanyakan Keyakinan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.