Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga turut mengungkapkan kekecewaanya atas vonis yang diberikan oleh mejelis hakim Erintuah Damanik

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni 

TRIBUNTANGERANG.COM - Keputusan Hakim Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti menjadi sorotan publik.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga turut mengungkapkan kekecewaanya atas vonis yang diberikan oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Politisi Partai NasDem ini pun secara terang-terangan mengatakan jika hakim yang memberikan vonis Ronald Tannur sangat memalukan.

"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" kata Ahmad Sahroni.

Diungkapkan oleh Ahmad Sahroni jika bukti-bukti kasus tersebut sudah terbilang sangat jelas adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Gregorius Tannur karena Tak Ada Saksi dan Alkohol di Tubuh Korban

Bahkan Jaksa penuntut umum pun juga telah menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, namun ia tak habis pikir dasar hakim memiliki memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masak iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Melihat adanya kejanggalan vonis itu, Ahmad Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) segera bergerak.

"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut," katanya.

"Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.

"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak," tegas politisi NasDem ini.

"Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjut Ahmad Sahroni.

Kejagung Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sepekat dengan keputusan Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024) banyak hal yang dikesampingkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved