Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica, Pengamat Pertanyakan Keyakinan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang membandingkan kasus Ronald Tannur dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan saat diwawancarai awak media di Kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (26/7). 

"Oleh karena itu mari kita kawal kasus ini, tanpa menjudge berdasarkan persepsi semata saja," jelas Tamil Selvan.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

Baca juga: Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia. (m28) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved