Anak Anggota DPR Bunuh Pacar
Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica, Pengamat Pertanyakan Keyakinan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang membandingkan kasus Ronald Tannur dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
"Oleh karena itu mari kita kawal kasus ini, tanpa menjudge berdasarkan persepsi semata saja," jelas Tamil Selvan.
Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.
Baca juga: Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti
Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Beda dengan Anggota DPR RI, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Damanik: Bukan Hakim Sembarangan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Murka pada Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Sakit itu Ketiga Hakimnya |
![]() |
---|
3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Kejagung Temukan Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Banyak Bukti yang Diabaikan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.