Jaksa KPK Mencak-mencak MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug, Jaksel
Sebelumnya KPK menyita rumah itu sebagai barang bukti dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan terpidana
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- KPK kecewa dengan Mahkamah Agung yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan.
Sebelumnya KPK menyita rumah itu sebagai barang bukti dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Perintah ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara.
Perampasan itu juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor.
“Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).
Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan perbaikan status.
Mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael.
Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu.
Kemudian, MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.
Lalu, uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.
“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.
Sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.
Rafael juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.
Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari lalu.
Jaksa KPK Kecewa
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan yang menangani perkara Rafael, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024) merasa kecewa dengan keputusan MA.
“Kami tetap berkeyakinan aset-aset yang semestinya dirampas bagi negara sebagai hasil korupsi dan TPPU terdakwa,” kata
Adapun sejumlah aset itu adalah satu bidang lahan dan bangunan berupa rumah mewah di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.
Kemudian, satu bidang lahan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta. Lalu, tiga bidang lahan dalam satu hamparan berikut bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Wawan mengatakan, seharusnya aset-aset itu dirampas untuk dikembalikan ke negara. Jaksa KPK, kata Wawan, dalam tuntutannya berpegang pada prinsip crime doesn’t pay atau jangan sampai pelaku tindak pidana korupsi menikmati hasil kejahatannya dan digunakan untuk modal kejahatan baru.
“Sehingga saat ini berkembang penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan,” tutur Wawan.
Wawan juga menekankan, pihaknya mengingat dan mencatat dengan jelas bunyi putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua menyangkut pengembalian aset-aset Rafael bertentangan dengan pertimbangan Majelis Hakim Sendiri.
“Tim Jaksa dapat sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta terdakwa dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama Ibunya,” tegas Wawan.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU KPK dan Rafael Alun dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024. Putusan tersebut telah dibacakan pada 16 Juli lalu oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Dua Hakim Agung Dilaporkan Marubeni ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Bacakan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Sebut Serakah dan Bikin Nama MA Tercoreng |
![]() |
---|
Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA Usai Buat Gaduh: Harap Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut |
![]() |
---|
Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Dituding Ngawur, Jenderal Bintang 3 Ini Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Para 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Singgung Soal Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.