Selasa, 28 April 2026

Kuras Uang Nasabah demi Gaya Hidup Mewah, Eks Mahasiswi Cantik Divonis 14 Bulan dan Dipecat Kampus

Fitri divonis 14 bulan setelah terbukti melakukan penggelapan uang nasabah di tempatnya magang.

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/instagram
Fitri Silma Anjani. 

TRIBUN TANGERANG.COM, MALANG- Fitri Silma Anjani eks mahasiswi magang divonis PN Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024) selama 14 bulan penjara.

Fitri divonis 14 bulan setelah terbukti melakukan penggelapan uang nasabah di tempatnya magang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Safrudin mengatakan esk mahasiswi magang itu terbukti menggelapkan uang nasabah sehingga layak dijatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Safrudin dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan, bahwa sidang yang semula dijadwalkan pada 17 Juli 2024 harus ditunda karena salah satu hakim berhalangan hadir.

Guntur mengatakan bahwa terdakwa menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan berjanji akan memperbaiki diri.

"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana sembilan bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," kata Guntur, Kamis (25/7/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah senilai lebih dari Rp 52 juta dari bank tempatnya magang.

Ia juga di-drop out (DO) oleh perguruan tinggi tempatnya kuliah. Aksinya dilakukan pada Oktober 2023 lalu saat Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk menguras uang nasabah senilai Rp 52 juta lebih.

Saat itu, korbannya berinisial NL mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip di dalamnya. Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.

Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.

Namun, secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.

Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved