Yosep Hidayah Tak Terima Divonis 20 Tahun setelah Terbukti Bunuh Istri dan Anaknya, Pilih Banding

Kasus yang sempat menghebohkan Subang ini akhirnya menemui titik terang setelah dua tahun jalan di tempat.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, SUBANG- Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Yosep Hidayah. Yosep dianggap hakim terbukti membunuh istri dan anaknya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kasus yang sempat menghebohkan Subang ini akhirnya menemui titik terang setelah dua tahun jalan di tempat.

Adalah Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat. 

Danu mengaku diajak oleh Yosep untuk membunuh Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Pasca divonis penjara 20 tahun, melakukan pembelaan. Dia mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).

"Saya akan banding," kata Yosep secara lantang setelah mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Setelah sidang ditutup hakim, Yosep kembali menegaskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dia merasa menjadi korban fitnah.

"Saya itu orang dizalimi, orang difitnah," kata Yosep kepada awak media. Yosep juga menuding kesaksian Ramdanu alias Danu sebagai kebohongan.

Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Ramdanu yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujarnya.

Ramdanu merupakan orang yang mengaku diajak membunuh Tuti dan Amalia oleh Yosep. Kasus ini bisa masuk ke pengadilan setelah Ramdanu menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.

Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.

Baca juga: Terbukti Merencanakan Pembunuhan Istri dan Anaknya, PN Subang Vonis Yosep Hidayah 20 Tahun Penjara

Sedangkan jaksa menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terlebih dahulu untuk menanggapi putusan ini.

Mereka meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved