Babak Baru Kasus Afif Maulana, LPSK Sebut Para Saksi dan Korban Disiksa Polisi, Beber 5 Temuan Baru
Afif Maulana adalah remaja 13 tahun asal kota Padang yang diduga dianiaya anggota polisi hingga tewas.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kasus kematian Afif Maulana memasuki babak baru. Pasalnya Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membeberkan lima temuan terbaru dalam kasus kematian Afif Maulana.
Afif Maulana adalah remaja 13 tahun asal kota Padang yang diduga dianiaya anggota polisi hingga tewas.
Setelah sebelumnya diungkap LBH Padang, Wakil Ketua LSPK Susilaningtyas mengatakan, ada lima temuan LPSK dalam kasus tersebut.
Satu di antaranya adalah para saksi yang mengalami penganiayaan oleh aparat polisi.
"Para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penganiayaan," ujar Susilaningtyas dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Keterangan para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan seperti disetrum, disundut rokok, ditendang, diinjak hingga dipukuli.
Susilaningtyas mengatakan, temuan kedua adalah tiga laporan polisi yang saling terkait yaitu penemuan mayat, penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kemudian terdapat saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur," ucap Susilaningtyas.
Temuan terakhir, beberapa saksi dan korban telah diminta keterangan polisi tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Dalam kasus ini, LPSK telah menerima 20 permohonan perlindungan saksi, tujuh di antaranya adalah keluarga Afif Maulana.
Sedangkan 13 lainnya adalah ara saksi yang rentang usia 14-18 tahun.
LPSK juga memberikan penguatan psikologis kepada dua saksi yang juga korban penganiayaan berinisial WE dan PP karena telah mengalami kekerasan.
Pemberitaan sebelumnya, Afif ditemukan tewas di Sungai Kuranji, kota Padang, pada 9 Juni 2024. Sebelum tewas, Afif berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, melainkan karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kapolda Akui Anak Buah Sundut Rokok
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono akhirnya memberikan pengakuan terbuka soal aksi anak buahnya yang melakukan pelanggaran terhadap pelaku tawauran di Padang.
Irjen Suharyono mengatakan Sebanyak 17 personel Ditsamapta Polda Sumatera Barat terbukti melanggar kode etik saat mengamankan dan memeriksa 18 remaja terduga pelaku tawuran di Jembatan Sungai Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024).
Pelanggaran etik tersebut di antaranya adalah menyudut rokok ke tubuh para pelaku tawuran
Pengakuan itu diucapkan peraih Adhi Makayasa itu di hadapan ketua Kompolnas, Benny Mamoto yang datang langsung ke Padang untuk mencari fakta soal kasus pembunuhan Afif Maulana.
Namun Suharyono membantah bahwa ke-17 polisi tersebut menyundut rokok ke tubuh Afif Maulana.
Suharyono keukeuh bawa anak anggotanya tidak melakukan pelanggarna terhadap siswa SMP berinisial AM (13) yang ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji itu.
Seperti diketahui, AM yang saat itu sedang berada di Jembatan Kuranji, ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni.
"Tidak ada AM di dalam kelompok yang diamankan di Mapolsek Kuranji," kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).
Pelanggaran yang dilakukan belasan oknum polisi itu, di antaranya menyulut api rokok ke tubuh remaja pelaku tawuran dan pemukulan.
"Sekali lagi kami telah mengumumkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur," jelas Suharyono.
Saat ini, 17 anak buahnya masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. "Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan, ya pastinya belum, tetapi orang-orangnya masih di polda, diperiksa di Paminal.
Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan," jelas Suharyono.
"Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya," kata Suharyono menambahkan. Lompat dari jembatan Hasil penyelidikan polisi, remaja 13 tahun itu melompat dari atas jembatan karena ajakan rekannya, A.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Lisa Mariana Tersandung Video Syur, Kuasa Hukum Klaim Direkam Saat di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Daftar Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 9 Meninggal, 12 Selamat, 1 Masih Misterius |
![]() |
---|
Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Perempuan, Pelajar SMA di Bandung Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Beredar Curhat Eks Istri Dokter M Syafril Firdaus, Pilih Cerai karena Capek Terima Laporan Pelecehan |
![]() |
---|
Daftar 36 Kapolda Terbaru usai Mutasi April 2025, Ada Eks Pejabat KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.