Berita Daerah

Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Perempuan, Pelajar SMA di Bandung Jadi Tersangka

Aksinya terbongkar usai seorang korban curiga dan memeriksa ponsel milik pelaku yang ternyata berisi rekaman video korban tanpa busana.

Editor: Joko Supriyanto
Polda Jawa Barat
AKSI PORNOGRAFI - Pelajar berinisial AS (18), warga Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Tersangka meletakkan kamera tersembunyi dalam toilet saat perayaan kelulusan di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pelajar SMA di Bandung berinisial AS (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah ketahuan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi perempuan saat acara perayaan kelulusan.

Aksinya terbongkar usai seorang korban curiga dan memeriksa ponsel milik pelaku yang ternyata berisi rekaman video korban tanpa busana.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat AS dengan Undang-Undang Pornografi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial OR.

Menurut keterangan korban, dirinya mendapati ada kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII sebuah SMA negeri.

Perayaan itu berlangsung di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.

Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. 

Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik AS yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi.

"Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an S ADP, 1 unit Handphonr Samsung M 15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana." ujar Kombes Hendra dalam keterangan Jumat (30/5/2025).

Adapun motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani.

Kombes Hendra menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. 

Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap tersangka.

“Polda Jawa Barat sangat prihatin terhadap kasus ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak," katanya.

Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban serta pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.

(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved