Kamis, 23 April 2026

Duduk Perkara Pria Datangi Sidang Perampokan di Palembang dan Mengaku Sebagai Pelaku Sebenarnya

Pasalnya Sutikno yang datang sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hajidin justru mengaku sebagai pelaku sebenarnya.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Sutikno (38) bersama Siti Aminah (40) yang merupakan istri Hajidin yang diduga korban salah tangkap perampokan di OKI, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2024). 

Namun, hal itu juga belum bisa menguatkan penyidik untuk mendapatkan bukti tambahan.

“Kami coba rekonstruksi kasus tersebut karena pengakuannya Pak Tikno (Sutikno) dan Surya yang menyekap ibu dan anak (korban),” kata dia.

Untuk diketahui, warga bernama Sutikno (38), dihadirkan di ruangan sidang Pengadilan Negeri OKI, pada 30 Januari 2024, ketika terdakwa perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Januari 2024,

Hajidin, sedang menjalani sidang.. Sutikno dihadirkan oleh kuasa hukum Hajidin sebagai saksi meringankan. Sutikno mengaku bahwa dia yang terlibat dalam perampokan terhadap warga bernama Wagirin pada 1 Januari 2024.

Sementara, dia tidak mengenal Hajidin. Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari, mengatakan, mereka menghadirkan Sutikno agar majelis hakim dan JPU dapat mengetahui secara lengkap peristiwa tersebut.

Kronologi perampokan Sutikno mengaku merampok rumah Wagirin bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.

Ketika beraksi, Suryo dan Sutikno mendobrak pintu rumah. Keduanya menyekap Wagirin dan istrinya lalu mengambil uang Rp 4 juta dan melarikan motor Honda Beat.

Saat beraksi, Ribut dan Hasbi menodongkan pistol ke kedua korban. Sedangkan Sutikno dan Suryo membawa pisau.

“Kami cuma berempat, tidak ada yang namanya Hajidin dan saya juga tidak mengenalnya,” kata Sutikno saat konferensi pers di Palembang.

Suryo yang menjadi otak perampokan saat ini telah ditahan di Mapolsek Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur atas kasus pencurian ayam.

Sutikno pun mengaku mengetahui kejadian tersebut.

Namun, saat mendengar bahwa Hajidin dituduhkan sebagai pelaku yang ikut terlibat, hatinya tergerak untuk mengakui perbuatannya.

Sutikno kemudian memberanikan diri bersama kuasa hukum Hajidin untuk hadir di dalam sidang.

“Saya mengakui itu memang saya terlibat, bukan Hajidin. Pisau yang tertinggal di TKP itu adalah pisau milik Suryo, karena setelah kejadian, Suryo mengaku pisaunya tertinggal,” ungkapnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved