Duduk Perkara Pria Datangi Sidang Perampokan di Palembang dan Mengaku Sebagai Pelaku Sebenarnya
Pasalnya Sutikno yang datang sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hajidin justru mengaku sebagai pelaku sebenarnya.
Namun, hal itu juga belum bisa menguatkan penyidik untuk mendapatkan bukti tambahan.
“Kami coba rekonstruksi kasus tersebut karena pengakuannya Pak Tikno (Sutikno) dan Surya yang menyekap ibu dan anak (korban),” kata dia.
Untuk diketahui, warga bernama Sutikno (38), dihadirkan di ruangan sidang Pengadilan Negeri OKI, pada 30 Januari 2024, ketika terdakwa perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Januari 2024,
Hajidin, sedang menjalani sidang.. Sutikno dihadirkan oleh kuasa hukum Hajidin sebagai saksi meringankan. Sutikno mengaku bahwa dia yang terlibat dalam perampokan terhadap warga bernama Wagirin pada 1 Januari 2024.
Sementara, dia tidak mengenal Hajidin. Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari, mengatakan, mereka menghadirkan Sutikno agar majelis hakim dan JPU dapat mengetahui secara lengkap peristiwa tersebut.
Kronologi perampokan Sutikno mengaku merampok rumah Wagirin bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.
Ketika beraksi, Suryo dan Sutikno mendobrak pintu rumah. Keduanya menyekap Wagirin dan istrinya lalu mengambil uang Rp 4 juta dan melarikan motor Honda Beat.
Saat beraksi, Ribut dan Hasbi menodongkan pistol ke kedua korban. Sedangkan Sutikno dan Suryo membawa pisau.
“Kami cuma berempat, tidak ada yang namanya Hajidin dan saya juga tidak mengenalnya,” kata Sutikno saat konferensi pers di Palembang.
Suryo yang menjadi otak perampokan saat ini telah ditahan di Mapolsek Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur atas kasus pencurian ayam.
Sutikno pun mengaku mengetahui kejadian tersebut.
Namun, saat mendengar bahwa Hajidin dituduhkan sebagai pelaku yang ikut terlibat, hatinya tergerak untuk mengakui perbuatannya.
Sutikno kemudian memberanikan diri bersama kuasa hukum Hajidin untuk hadir di dalam sidang.
“Saya mengakui itu memang saya terlibat, bukan Hajidin. Pisau yang tertinggal di TKP itu adalah pisau milik Suryo, karena setelah kejadian, Suryo mengaku pisaunya tertinggal,” ungkapnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Dituding Rismon Sianipar Terima Rp5 Miliar dari JK, Roy Suryo: Tak Seperak Pun Kami Terima |
|
|---|
| Rismon Sianipar Dibela Kuasa Hukum Setelah Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Jusuf Kalla |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Hakim Sebut Permohonan Tidak Jelas |
|
|---|
| Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Buka-bukaan soal Ijazah Jokowi: Ayolah Jangan Disembunyikan! |
|
|---|
| Kata-kata Rismon Sianipar Usai Temui Jokowi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Sutikno.jpg)