Duduk Perkara Pria Datangi Sidang Perampokan di Palembang dan Mengaku Sebagai Pelaku Sebenarnya
Pasalnya Sutikno yang datang sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hajidin justru mengaku sebagai pelaku sebenarnya.
TRIBUN TANGERANG.COM, PALEMBANG- Sidang perampokan di ruangan sidang Pengadilan Negeri OKI, pada 30 Januari 2024 diwarnai dengan keanehan.
Pasalnya Sutikno yang datang sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hajidin justru mengaku sebagai pelaku sebenarnya.
Sontak pengakuan Sutiko bikin pengunjung sidang hingga majelis hakim merasa kebingungan.
Sutiko mengaku harus berkata jujur karena kasihan dengan Hajidin yang justru menjadi tersangka atas perbuatan yang sudah dilakukan bersama tiga rekannya yang lain.
Namun pengakuan Sutikno tak membuat polisi percaya begitu saja. Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Hendrawan memastikan, penetapan tersangka Hajidin atas kasus perampokan yang menimpa warga OKI bernama Wagirin pada 1 Januari 2024, telah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Pernyataan itu disampaikan Hendrawan saat ditanya terkait pengakuan warga bernama Sutikno yang mengatakan dirinya adalah perampok sebenarnya.
Hendrawan menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi korban, mereka mengenali wajah Hajidin saat malam perampokan.
Para pelaku melakukan aksinya tanpa mengenakan penutup wajah. Selain itu, barang bukti berupa pisau dengan sidik jari Hajidin pun didapatkan di lokasi kejadian.
“Penetapan tersangka sesuai tiga alat bukti dan surat hasil identifikasi dari senjata itu (pisau) terdapat sidik jari pelaku. Ini sesuai keterangan saksi sehingga menjadi petunjuk,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (1/8/2024).
Saat penetapan tersangka dan pelimpahan berkas, jaksa dari Kejari Kayuagung pun telah meneliti. Berkas dinyatakan P21 atau lengkap sehingga persidangan digelar.
Meski sampai kini tersangka tak kunjung mengakui perbuatannya, penyidik mendapatkan tiga alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hajidin.
“Kita kan tidak mengejar pengakuan, terus kemudian berkas sudah teliti dan sudah diuji oleh JPU. Kalau diuji P21 tahap dua, alat bukti sudah cukup. Sudah masuk ke ranah persidangan, kita sama-sama menunggu hasil sidang,” ujar Hendrawan.
Hendrawan mengaku sempat meminta keterangan dari Sutikno terkait pengakuannya di dalam sidang. Namun, penyidik tidak bisa menetapkannya ikut terlibat lantaran hanya pengakuan sepihak.
“Jadikan tidak mau memaksakan (penetapan tersangka). Mengaku boleh, cuma kita harus profesional juga, kalau pengakuan itu kan kita sepihak,” ungkapnya.
Prarekonstruksi terhadap keterangan dari Sutikno pun sempat dilakukan.
Dokter Tifa Klaim Dapat Info A1 Soal Perintah Kriminalisasi Akademisi dalam Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Diperiksa Polisi Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah hingga Sebut Laporan Konyol |
![]() |
---|
Hari Ini, Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Penyebab UGM Batalkan Acara Roy Suryo Cs Terkait Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Kronologi Peluncuran Jokowi’s White Paper Batal Digelar di UC UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.