Pilgub DKI 2024

Serahkan Posisi Gubernur, PDIP Ajak PKB Berkoalisi di Pilgub Jakarta 2024

Menariknya, koalisi partai yang sebelumnya mengusung Anies Baswedan kini balik arah.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Eriko Sotarduga di Kantor DPP PDI-P, Selasa (25/6/2024). 

Sebab, kata dia, terbuka peluang bagi presiden atau bahkan menteri perekonomian untuk memimpin Jakarta.  Jika demikian, peran kepala daerah tidak akan sama seperti sebelumnya.

Peran kepala daerah nantinya tidak akan sama dengan zaman Ahok (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur Jakarta 2014-2017) dan Anies (Anies Baswedan, Gubernur Jakarta 2018-2022) nantinya,” ucap dia.

Oleh karena itu, Eriko meminta agar elite partai politik mempertimbangkan matang-matang jika ingin berkoalisi membentuk satu poros dan hanya mendukung satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saja pada Pilkada Jakarta.

“Itulah yang kami inginkan, ayo PKB, ayo yang lain, mari kita usung, ayo kita bicara. Kami juga tidak mengotot menjadi cagub, cawagub, tetapi wajar jika kami bersama PKS menjadi salah satu bagian dari pasangan ini karena kami 15 kursi, PKS 18 kursi,” terangnya.

Adapun PDI-P belum menentukan sikap terkait Pilkada Jakarta 2024. Untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, PDI-P harus berkoalisi dengan partai lainnya.

Sebab, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu hanya berpotensi mengantongi 15 kursi DPRD Jakarta.

Sementara, untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, butuh sedikitnya 22 kursi DPRD.

Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved