WNI Asal Tangerang Dibunuh di Amerika Serikat, Pelakunya Sesama WNI

Keduanya bahkan tinggal serumah. Mereka datang ke Amerika berdua pada Agustus 2023 dan bekerja di sana.

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUN TANGERANG.COM, PHILADELPHIA- Seorang Warga Negara Indonesia tewas dibunuh di Amerika Serikat. Korban berinisial AR tewas ditikam di Philadelphia, Amerika Serikat. 

Ironisnya, korban ditikam sesama WNI yang berinisial FLP. Sedihnya lagi, pelaku dan korban sama-sama saling mengenal. 

Keduanya bahkan tinggal serumah. Mereka datang ke Amerika berdua pada Agustus 2023 dan bekerja di sana.

Kabar tewasnya WNI tersebut dilaporkan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha.

Judha membenarkan adanya pembunuhan dengan cara penikaman seorang warga negara Indonesia (WNI) di Philadelphia, Amerika Serikat. 

Adapun pelakunya juga merupakan seorang WNI yang tinggal serumah dengan korban.  

"Kami mengonfirmasi benar ada peristiwa pembunuhan terhadap seorang WNI dengan inisial RA, di mana pelakunya juga seorang WNI (dengan inisial) LFP," kata Judha di Gedung Palapa, Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Judha menuturkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Agustus 2024 di Philadelphia, AS.

Korban yang berasal dari Tangerang itu ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki.

Sejauh ini, kata dia, KJRI New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.

"KJRI juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran," ucapnya.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan, pelaku juga sempat dirawat di rumah sakit karena juga mengalami luka di bagian kaki.

Kemenlu, kata dia, akan mengikuti proses hukum yang bakal diikuti oleh pelaku akibat peristiwa itu.

"KJRI New York akan terus melakukan pemantauan mengikuti keinginan korban terkait proses pemulangan jenazah. Dan yang kedua, mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh LFP yang ada di Philadelphia," jelasnya.

Sebagai informasi, RA dan LFP berangkat ke Amerika Serikat pada Agustus tahun lalu.

Mereka masuk dengan visa turis, kemudian bekerja di negeri tersebut. LFP bekerja di bagian pabrik, sedangkan RA bekerja sebagai pengasuh anak. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved