Airlangga Hartarto Mundur

Dewan Pakar Partai Golkar Dorong Presiden Jokowi Gantikan Airlangga Hartarto

Meski belum menjelaskan alasan dirinya mundur, namun Airlangga Hartarto mengaku mundur demi kepentingan Golkar.

Editor: Joseph Wesly
(Dokumentasi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor di jalan tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Minggu (28/7/2024).(Dokumentasi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto resmi mengundurkan diri.

Meski belum menjelaskan alasan dirinya mundur, namun Airlangga Hartarto mengaku mundur demi kepentingan Golkar.

Meski baru dua hari mundur, anggota dewan pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Umum Partai Golkar setelah Airlangga Hartarto menyatakan undur diri.

"Ya memang saya mendorong Pak Jokowi untuk bisa memimpin Partai Golkar," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (12/8/2024).

Ridwan mengatakan Presiden Jokowi merupakan sosok yang melaksanakan ajaran Partai Golkar.

"Pak Jokowi itu bukan saja hanya di lip service dia mengatakan, dia melaksanakan doktrin Partai Golkar, tetapi secara kenyataan Jokowi melaksanakan doktrin Partai Golkar," ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR RI ini mengklaim Jokowi sejatinya sejak dulu menjadi kader Golkar dari kalangan pengusaha.

Ridwan menjelaskan sejak berdirinya Golkar dibagi tiga kelompok, yaitu dari ABRI, birokrat, dan perwakilan golongan.

Menurutnya, perwakilan golongan bermacam-macam, yakni dari petani, nelayan, pegawai, dan lainnya.

"Nah, Pak Jokowi ini sejak tahun 1997 zaman orde baru dia golongan pengusaha yaitu sebagai Ketua Asosiasi Mebel Indonesia Solo Raya," ucap Ridwan.

Ridwan menuturkan secara formal Jokowi tidak pernah masuk dalam kepengurusan Golkar, namun menjadi bagian dari kelompok golongan.

Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar, Benyamin Davnie Ogah Beri Komentar

Dia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Jokowi. Namun, dukungan agar Jokowi menjadi Ketua Umum Golkar adalah aspirasi dari masyarakat.

"Bahwa ada yang tidak setuju, ya ada apa-apa, namanya politik ya kan, boleh, boleh saja," ungkap Ridwan.

Jawaban Jokowi

Isu soal rencana bergabungnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Partai Golkar pernah ramai diperdebatkan pada 2023 lalu.

Bahkan dia diisukan akan jadi Ketua Umum Golkar.

Kabar mengenai Jokowi yang disebut bakal bergabung ke Golkar mencuat ketika dia mengenakan dasi berwarna kuning saat berangkat melakukan kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, pada 16 Desember 2023.

Saat itu Jokowi ditanya alasan mengenakan dasi berwarna kuning, lantaran biasanya kerap mengenakan dasi berwarna merah dalam lawatan ke luar negeri.

Sampai saat ini status Presiden Jokowi sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi dipertanyakan, meskipun partai berlambang banteng bermoncong putih itu tidak pernah secara tegas menyatakan status keanggotaan Jokowi.

Hal itu sempat ditanyakan wartawan kepada Jokowi.

Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur, Berpengaruh Soal Pencalonan Ben-Pilar di Pilkada Tangsel 2024?

Saat itu Jokowi tak memberikan jawaban tegas.

Presiden tak memberikan bantahan, tetapi juga tidak membenarkan isu yang menyebut dirinya bakal berganti haluan ke Golkar.

"Saya setiap hari masuk Istana," ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Syarat Jokowi Bisa Calon Ketua Umum Golkar

Untuk mencalonkan ketua umum Partai Golkar harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan keputusan Munas Partai Golkar pada tahun 2019 lalu dengan Nomor: VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019

Dimana pada Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga pada poin (4) disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin maju jadi calon ketua umum Partai Golkar di Munas.

Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar adalah:

1. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen (tiga puluh persen) pemegang hak suara.

2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

3. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai Golkar.

4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).

5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

6. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved