Terdakwa Pembunuhan Resy Ariska Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Menangis Histeris
Isak tangis Raviandy Pratama pecah di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kala hakim membacakan vonis terdakwa pembunuhan Resy Ariska
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Isak tangis Raviandy Pratama pecah di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kala hakim membacakan vonis terhadap Nada Diana, terdakwa pembunuhan Resy Ariska, pada Senin (12/8/2024).
Raviandy yang merupakan anak kandung Resy Ariska, tampak duduk di kursi peserta sidang barisan paling depan.
Wajahnya terlihat cemas, ketika Majelis Hakim Subchi Eko Putro membacakan amar putusan, atas terdakwa Nada Diana.
Raviandy takut jika vonis yang dibacakan hakim tak sesuai dengan apa yang diharapkannya.
Sesaat Hakim Subchi Eko Putro memvonis Nada Diana dengan hukuman 15 tahun penjara, Raviandy langsung meneriakan takbir.
Perasaan kesal dan lega bercampur jadi satu, hingga Raviandy tak kuat lagi membendung air matanya.
"Allahuakbar, Lailahailallah, semua pasti ada ganjarannya," teriak Raviandy sambil berlinang air mata.
Terlihat beberapa saudara dan kuasa hukum korban, turut menenangkan Raviandy.
Di samping itu, Hakim Subchi memvonis Nada Diana dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa yakni karena kerap mencari alasan di persidangan, dan membuat luka mendalam terhadap keluarga korban.
"Atas perbuatannya terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan dan membuat luka," kata hakim di dalam ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, wanita pedagang pakaian di Tangerang, Resy Ariskat tewas di tangan wanita berinisial ND di depan toko pakaiannya di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024).
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan bahwa pelaku hanya satu kali menusuk korban dengan menggunakan samurai.
Namun tusukan pelaku berakibat fatal dan langsung menewaskan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.