Terdakwa Pembunuhan Resy Ariska Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Menangis Histeris
Isak tangis Raviandy Pratama pecah di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kala hakim membacakan vonis terdakwa pembunuhan Resy Ariska
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarung dan menusukkan ke tubuh korban," ujarnya.
Sebelum menusuk menggunakan samurai, menurut Stanlly ternyata korban dan pelaku sempat alami percekcokan.
Percekcokan tersebut dimulai karena pelaku tak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepada dirinya.
Pada mulanya, pelaku berniat ingin membeli pakaian di toko milik korban.
Karena harus membuka sendal ia mengurungkan niatnya dan pergi.
Ketiga melangkah pergi, pelaku mendengar kata-kata "Tai" keluar dari mulut korban.
"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," kata Stanlly Soselisa.
Tak terima mendengar kata-kata itu, pelaku langsung menghampiri korban dan mulailah percekcokan antara dua wanita itu.
Suasana makin panas, pelaku akhirnya mengambil samurai yang ada di mobilnya untuk membunuh korban.
Melalui hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia karena kekerasan benda tajam yaitu tusukan samurai.
Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan samurai ke arah perut, dan mengenai dada bagian kiri.
"Korban bersimbah darah lari ke depan toko dan jatuh tak lagi bergerak," pungkasnya. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.