Terdakwa Pembunuhan Resy Ariska Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Menangis Histeris

Isak tangis Raviandy Pratama pecah di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kala hakim membacakan vonis terdakwa pembunuhan Resy Ariska

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Raviandy Pratama menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, memvonis Nada Diana, wanita yang membunuh Resy Ariska, pada Senin (12/8/2024) 

"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarung dan menusukkan ke tubuh korban," ujarnya.

Sebelum menusuk menggunakan samurai, menurut Stanlly  ternyata korban dan pelaku sempat alami percekcokan.

Percekcokan tersebut dimulai karena pelaku tak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepada dirinya.

Pada mulanya, pelaku berniat ingin membeli pakaian di toko milik korban.

Karena harus membuka sendal ia mengurungkan niatnya dan pergi.

Ketiga melangkah pergi, pelaku mendengar kata-kata "Tai" keluar dari mulut korban.

"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," kata Stanlly Soselisa.

Tak terima mendengar kata-kata itu, pelaku langsung menghampiri korban dan mulailah percekcokan antara dua wanita itu.

Suasana makin panas, pelaku akhirnya mengambil samurai yang ada di mobilnya untuk membunuh korban.

Melalui hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia karena kekerasan benda tajam yaitu tusukan samurai.

Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan samurai ke arah perut, dan mengenai dada bagian kiri.

"Korban bersimbah darah lari ke depan toko dan jatuh tak lagi bergerak," pungkasnya. (m41)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved