Terdakwa Pembunuhan Resy Ariska Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Menangis Histeris
Isak tangis Raviandy Pratama pecah di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kala hakim membacakan vonis terdakwa pembunuhan Resy Ariska
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Isak tangis Raviandy Pratama pecah di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kala hakim membacakan vonis terhadap Nada Diana, terdakwa pembunuhan Resy Ariska, pada Senin (12/8/2024).
Raviandy yang merupakan anak kandung Resy Ariska, tampak duduk di kursi peserta sidang barisan paling depan.
Wajahnya terlihat cemas, ketika Majelis Hakim Subchi Eko Putro membacakan amar putusan, atas terdakwa Nada Diana.
Raviandy takut jika vonis yang dibacakan hakim tak sesuai dengan apa yang diharapkannya.
Sesaat Hakim Subchi Eko Putro memvonis Nada Diana dengan hukuman 15 tahun penjara, Raviandy langsung meneriakan takbir.
Perasaan kesal dan lega bercampur jadi satu, hingga Raviandy tak kuat lagi membendung air matanya.
"Allahuakbar, Lailahailallah, semua pasti ada ganjarannya," teriak Raviandy sambil berlinang air mata.
Terlihat beberapa saudara dan kuasa hukum korban, turut menenangkan Raviandy.
Di samping itu, Hakim Subchi memvonis Nada Diana dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa yakni karena kerap mencari alasan di persidangan, dan membuat luka mendalam terhadap keluarga korban.
"Atas perbuatannya terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan dan membuat luka," kata hakim di dalam ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, wanita pedagang pakaian di Tangerang, Resy Ariskat tewas di tangan wanita berinisial ND di depan toko pakaiannya di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024).
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan bahwa pelaku hanya satu kali menusuk korban dengan menggunakan samurai.
Namun tusukan pelaku berakibat fatal dan langsung menewaskan korban.
"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarung dan menusukkan ke tubuh korban," ujarnya.
Sebelum menusuk menggunakan samurai, menurut Stanlly ternyata korban dan pelaku sempat alami percekcokan.
Percekcokan tersebut dimulai karena pelaku tak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepada dirinya.
Pada mulanya, pelaku berniat ingin membeli pakaian di toko milik korban.
Karena harus membuka sendal ia mengurungkan niatnya dan pergi.
Ketiga melangkah pergi, pelaku mendengar kata-kata "Tai" keluar dari mulut korban.
"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," kata Stanlly Soselisa.
Tak terima mendengar kata-kata itu, pelaku langsung menghampiri korban dan mulailah percekcokan antara dua wanita itu.
Suasana makin panas, pelaku akhirnya mengambil samurai yang ada di mobilnya untuk membunuh korban.
Melalui hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia karena kekerasan benda tajam yaitu tusukan samurai.
Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan samurai ke arah perut, dan mengenai dada bagian kiri.
"Korban bersimbah darah lari ke depan toko dan jatuh tak lagi bergerak," pungkasnya. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.