Dishub Kota Tangsel Bakal Menindak Truk Odol yang Kedapatan Modifikasi Kendaraan 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Jasa Marga
Ilustrasi truk over dimension over load (ODOL) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Truk Odol yang akan ditindak adalah yang kedapatan merubah ukuran dimensi kendaraannya.

Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang Dishub Tangsel, Galang Andika mengatakan jika operasi akan berlangsung selama seminggu terhitung sejak tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut merupakan upaya dari Kementerian Perhubungan agar Indonesia bebas dari truk ODOL atau Zero ODOL.

"Kemarin kita sudah melangsungkan rapat koordinasi dengan Direktur angkutan Kementerian Perhubungan, mereka sedang ada program zero odol,” kata Galang saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Galang menjelaskan jika Dinas Perhubungan tingkat kabupaten dan kota, untuk pelaksanaannya akan dilangsungkan di tempat pengujian kendaraan bermotor atau kantor KIR.

Petugas Dishub nantinya akan melakukan pengecekan apakah dimensi kendaraan truk sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

"ODOL bukan hanya over load saja, tapi ada juga over dimensi, kita fokus ke over dimensinya. Over dimensi nanti meliputi panjang, lebar dan tinggi kendaraan. sama juga Front Over Hang dan Rear Over Hang-nya,” ucap Galang.

Lebih lanjut, Galang memastikan jika kendaraan yang kedapatan melakukan perubahan dimensi atau melakukan modifikasi akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh petugas penindak.

"Sanksinya berlaku tilang. Apabila ada kendaraan yang over dimensi langsung kita tindak dengan penyitaan buku KIR-nya atau biasa disebut BLUE (bukti lukus uji elektronik)," pungkasnya. (m30) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved