HUT RI
SIM Habis Masa Belaku pada 17 Agustus 2024, Tak Perlu Bikin Baru Bisa Perpanjang di Tanggal Ini
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya jatuh pada hari kemerdekaan atau tepat di 17 Agustus 2024 tak perlu khawatir.
TRIBUNTANGERANG.COM - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya jatuh pada hari kemerdekaan atau tepat di 17 Agustus 2024 tak perlu khawatir.
Sebab ada dispensasi yang diberikan sehingga pemilik SIM tak perlu membuat baru karena masa berlakunya habis.
Tepat pada HUT ke-79 Republik Indonesia seluruh layanan perpanjangan SIM baik di Satpas maupun SIM Keliling Jabodetabek akan diliburkan.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada hari Senin 19 Agustus 2024," tulis akun X @tmcpoldametrojaya.
Sebagai pengingat perpanjang sim yang masa berlakukanya habis pada hari kemerdekaan hanya berlaku satu hari perpanjang di 19 Agustus 2024 di luar tanggal itu tidak berlaku. Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, ya!
Persyaratan Perpanjang SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjang SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
Hanya Berlaku Satu Hari, Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Hanya Rp80 |
![]() |
---|
Ratusan Warga Ikuti Pesta Rakyat Bertajuk ‘Sinergi dalam Satu Harmoni’ di Gading Serpong |
![]() |
---|
Belanja Minimal Rp 100 Ribu di Central Park Bisa Dapat Doorprize Wulling Air EV, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Sambut HUT RI Mall The Park Pejaten Hadirkan Sirkus Akrobat Asal Rusia Hingga Kahitna, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Disperkimtan Kota Tangerang Layani Sedot Tangki Septik Gratis Spesial HUT ke-79 RI, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.