HUT RI

SIM Habis Masa Belaku pada 17 Agustus 2024, Tak Perlu Bikin Baru Bisa Perpanjang di Tanggal Ini

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya jatuh pada hari kemerdekaan atau tepat di 17 Agustus 2024 tak perlu khawatir.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Tepat pada HUT ke-79 Republik Indonesia seluruh layanan perpanjangan SIM baik di Satpas maupun SIM Keliling Jabodetabek akan diliburkan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya jatuh pada hari kemerdekaan atau tepat di 17 Agustus 2024 tak perlu khawatir.

Sebab ada dispensasi yang diberikan sehingga pemilik SIM tak perlu membuat baru karena masa berlakunya habis.

Tepat pada HUT ke-79 Republik Indonesia seluruh layanan perpanjangan SIM baik di Satpas maupun SIM Keliling Jabodetabek akan diliburkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada hari Senin 19 Agustus 2024," tulis akun X @tmcpoldametrojaya.

Sebagai pengingat perpanjang sim yang masa berlakukanya habis pada hari kemerdekaan hanya berlaku satu hari perpanjang di 19 Agustus 2024 di luar tanggal itu tidak berlaku. Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, ya!

Persyaratan Perpanjang SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjang SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved