Berita Bekasi

Ustaz di Bekasi Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Bertahun-Tahun

MR, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ILUSTRASI KASUS PENCABULAN - Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oleh ustaz ternama di Bekasi terhadap anak angkat dan keponakannya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Metro Bekasi menetapkan ustaz ternama Masturo Rohili (52) sebagai tersangka kasus pencabulan anak angkat dan keponakannya.

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan sejak korban masih SMP hingga bertahun-tahun, sebelum akhirnya dilaporkan dan ditangani polisi.

Tersangka Masturo terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker sambil tangan diborgol pada konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Saat digiring ke hadapan awak media, tersangka tak banyak berbicara termasuk ketika ditanya dan disapa oleh media.

Dihadapan awak media, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengungkapkan, tersangka MR telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Selasa, 23 September 2025.

Artinya, sebelum kasus ini viral karena pengakuan korban di salah satu podcast sudah langsung ditangani.

"Untuk laporan korban pada 7 Juli 2025, dan kasus ini langsung kita tangani. Kenapa baru sekarang, karena prosesnya perlu ketelitian dan kehati-hatian," katanya.

Ia menjelaskan, adapun korban ialah ZA (22) dan SA (21). Aksi pencabulan maupun persetuhannya dilakukan sejak keduanya mulai usia 14 dan 13 tahun.

Pelaku, MR, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah anak angkat tersangka melaporkan kasus asusila ke polisi pada 7 Juli 2025. Korban mengungkapkan mendapat perlakuan tidak pantas sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah.

Pelaku, MR (52), dikenal sebagai seorang ustaz yang memiliki pengaruh besar di wilayah Babelan, Bekasi.

Sedangkan korbannya adalah anak angkatnya berinisial ZA (22) dan keponakannya, SA (21).

​Berdasarkan laporan, MR diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap kedua korban selama bertahun-tahun.

ZA mengaku telah dilecehkan sejak duduk di bangku SMP hingga kini berkuliah.

Keluarga korban, MA, menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan keterbatasan finansial para korban untuk memengaruhi mereka. MR juga diduga memaksa korban untuk mengirim video tidak senonoh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved