Berita Bekasi

Ustaz di Bekasi Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Bertahun-Tahun

MR, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ILUSTRASI KASUS PENCABULAN - Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oleh ustaz ternama di Bekasi terhadap anak angkat dan keponakannya. 

​Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, ZA yang baru selesai mandi, diduga kembali menjadi korban.

Peristiwa ini memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

​Dugaan pelecehan ini telah berlangsung sejak ZA masih SMP. Kasus ini mencuat ke publik setelah ZA memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. Termasuk viralnya video ketika proses mediasi keluarga. (MAZ)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved