Pilgub Jawa Tengah 2024

MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, Kaesang Batal Nyalon di Pilgub Jateng?

Keduanya juga sudah diusung partai Nasdem Jawa Tengah. Surat Rekomendasi NasDem diserahkan langsung oleh Dewan Pertimbangan Wilayah atau DPW Nasdem

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Iustrasi Ahmad Lutfi-Kaesang Pangarep. 

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved