Pilgub Jawa Tengah 2024

MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, Kaesang Batal Nyalon di Pilgub Jateng?

Keduanya juga sudah diusung partai Nasdem Jawa Tengah. Surat Rekomendasi NasDem diserahkan langsung oleh Dewan Pertimbangan Wilayah atau DPW Nasdem

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Iustrasi Ahmad Lutfi-Kaesang Pangarep. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kaesang Pangarep terancam batal menjadi calon wakil Gubernur Jawa Tengah.

Ketum Partai Solidaritas Indonesia ini digadang-gadang akan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 bersama Komjen Ahmad Luthfi.

Keduanya juga sudah diusung partai Nasdem Jawa Tengah. Surat Rekomendasi NasDem diserahkan langsung oleh Dewan Pertimbangan Wilayah atau DPW Nasdem Jateng, HM Prasetyo, Mewakili Ketum NasDem.

Pemberian surat itu dilakukan di Nasdem Tower, Menteng, Gondangdia, Jakarta, Senin (19/8/2024). 

Namun, Kaesang Pangarep berpeluang batal jadi calon wakil gubernur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

Mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Lutfi menerima rekomendasi dukungan untuk Pilkada Jateng 2024 dari Partai Nasdem di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Lutfi menerima rekomendasi dukungan untuk Pilkada Jateng 2024 dari Partai Nasdem di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta, Senin (19/8/2024). ((Dok DPP Nasdem))

MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan. 

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Komjen Ahmad Lutfi-Kaesang Dapat Rekomendasi NasDem untuk Berlaga di Pilkada Jateng

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Kaesang yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024. 

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved