Minggu, 12 April 2026

Anies Baswedan Disebut PDIP Inisiatif Ajak Komunikasi usai Putusan MK

Pasca putusan MK, partai politik yang mampu meraup 7,5 persen suara di DPRD bisa mengajukan calonnya sendiri.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Musyawarah Nasional ke-IV Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional (IKPN) di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi jadi angin segar bagi PDIP. PDIP yang sebelumnya tidak bisa mengusung calon di Pilgub Jakarta kini bernafas lega.

Pasca putusan MK, partai politik yang mampu meraup 7,5 persen suara di DPRD bisa mengajukan calonnya sendiri.

Sedangkan PDIP mampu meraup suara 15 kursi di Pileg sebelumnya.

MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen ke 7,5 persen seperti yang berlaku bagi calon kepala daerah yang maju lewat jalur perseorangan.

Pasca putusan tersebut, PDI-P dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berkomunikasi.

Deddy mengatakan, jauh sebelum putusan MK, PDI-P memang berkomunikasi dengan Anies terkait Pilkada Jakarta.

"Bahkan Pak Anies yang menginisiasi komunikasi juga dengan yang lain," kata Deddy ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.

Baca juga: Bila Bersedia Jadi Kader Banteng, Anies Baswedan Berpeluang Diusung PDIP di Pilgub Jakarta

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa komunikasi itu tak berarti PDI-P pasti akan mendukung Anies pada Pilkada Jakarta.

Deddy menyebutkan, untuk Pilkada Jakarta, PDI-P memiliki banyak pilihan tokoh untuk dicalonkan, tak hanya Anies.

"Kenapa enggak mungkin saya? Atau Adian? Jadi jangan terlalu berfokus pada itu (Anies)," ujar anggota DPR RI ini.

Ia juga mengatakan bahwa semua tokoh masih terbuka peluang untuk diusung PDI-P, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Adapun sebelumnya, PDI-P maupun Anies terancam ditinggal sendirian di Pilkada Jakarta. PDI-P digadang tak dapat rekan koalisi mengusung calon di Pilkada Jakarta setelah 12 partai politik bergabung ke KIM Plus memutuskan mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Namun, peluang Anies untuk dicalonkan melalui PDI-P kembali terbuka setelah MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang pada Undang-Undang Pilkada.

Dalam putusan MK terkini, setiap partai politik dipersilakan mengusung calon sendiri pada Pilkada Jakarta asalkan memenuhi ambang batas sebesar 7,5 persen perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

Putusan ini kemudian dipandang sebagai angin segar bagi PDI-P maupun Anies untuk bisa melenggang di Pilkada Jakarta. Meski begitu, PDI-P belum memastikan apakah akan mengusung Anies pada Pilkada Jakarta mendatang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved