Anies Baswedan Disebut PDIP Inisiatif Ajak Komunikasi usai Putusan MK
Pasca putusan MK, partai politik yang mampu meraup 7,5 persen suara di DPRD bisa mengajukan calonnya sendiri.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi jadi angin segar bagi PDIP. PDIP yang sebelumnya tidak bisa mengusung calon di Pilgub Jakarta kini bernafas lega.
Pasca putusan MK, partai politik yang mampu meraup 7,5 persen suara di DPRD bisa mengajukan calonnya sendiri.
Sedangkan PDIP mampu meraup suara 15 kursi di Pileg sebelumnya.
MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen ke 7,5 persen seperti yang berlaku bagi calon kepala daerah yang maju lewat jalur perseorangan.
Pasca putusan tersebut, PDI-P dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berkomunikasi.
Deddy mengatakan, jauh sebelum putusan MK, PDI-P memang berkomunikasi dengan Anies terkait Pilkada Jakarta.
"Bahkan Pak Anies yang menginisiasi komunikasi juga dengan yang lain," kata Deddy ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.
Baca juga: Bila Bersedia Jadi Kader Banteng, Anies Baswedan Berpeluang Diusung PDIP di Pilgub Jakarta
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa komunikasi itu tak berarti PDI-P pasti akan mendukung Anies pada Pilkada Jakarta.
Deddy menyebutkan, untuk Pilkada Jakarta, PDI-P memiliki banyak pilihan tokoh untuk dicalonkan, tak hanya Anies.
"Kenapa enggak mungkin saya? Atau Adian? Jadi jangan terlalu berfokus pada itu (Anies)," ujar anggota DPR RI ini.
Ia juga mengatakan bahwa semua tokoh masih terbuka peluang untuk diusung PDI-P, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Adapun sebelumnya, PDI-P maupun Anies terancam ditinggal sendirian di Pilkada Jakarta. PDI-P digadang tak dapat rekan koalisi mengusung calon di Pilkada Jakarta setelah 12 partai politik bergabung ke KIM Plus memutuskan mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, peluang Anies untuk dicalonkan melalui PDI-P kembali terbuka setelah MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang pada Undang-Undang Pilkada.
Dalam putusan MK terkini, setiap partai politik dipersilakan mengusung calon sendiri pada Pilkada Jakarta asalkan memenuhi ambang batas sebesar 7,5 persen perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
Putusan ini kemudian dipandang sebagai angin segar bagi PDI-P maupun Anies untuk bisa melenggang di Pilkada Jakarta. Meski begitu, PDI-P belum memastikan apakah akan mengusung Anies pada Pilkada Jakarta mendatang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Hakim Sebut Permohonan Tidak Jelas |
|
|---|
| Anies Jenguk Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras di RSCM, Tinggalkan Surat Menyentuh |
|
|---|
| Partai Gerakan Rakyat Jelaskan Kronologi Anies Baswedan Foto Bareng Intel TNI Viral |
|
|---|
| Kodam Diponegoro Jelaskan Soal Momen Anies Baswedan dan Intel TNI di Warung Makan |
|
|---|
| Kapolri Teken Perpol, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Anies-Baswedan3.jpg)