Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Atas Tuduhan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pemilik Bar di BSD
Tim kuasa hukum Bryan Limanjaya, Solu Law Firm menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tim kuasa hukum Bryan Limanjaya, Solu Law Firm menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.
Pasalnya bukti-bukti yang disampaikan dinilai tidak cukup kuat dan Bryan disebut tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri gelar perkara sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Bryan Limanjaya diketahui saat ini tengah ditahan atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yakni DPP(16).
Kuasa hukum Bryan, Roberto Sinaga mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka telah berakhir pada Minggu (11/8/2024) lalu. Akan tetapi masa penahanannya dilakukan perpanjangan selama 30 hari tanpa adanya kejelasan mengenai P21.
"Kami merasa bahwa perpanjangan masa tahanan ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien kami," ujar Roberto kepada awak media, Selasa (20/8/2024).
"Yang perlu diluruskan juga adalah fakta bahwa Bryan bukanlah pemilik bar seperti, tapi hanya bekerja secara profesional di tempat tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut Roberto menjelaskan, Bryan bertemu dengan korban pada sebuah klub malam pada Juli 2023 silam dan mengaku berusia 20 tahun.
Selanjutnya atas dasar suka sama suka, hubungan berlangsung intens hingga September 2023. Hingga akhirnya DPP disebut merayakan ulang tahun ke-21 pada sebuah bar di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Kemudian masalah mulai timbul ketika korban mengklaim dirinya hamil dan menuntut pertanggungjawaban dari Bryan pada akhir September 2023.
Bryan yang meragukan klaim tersebut, memintanya untuk melakukan tes DNA guna memastikan status kehamilan, namun permintaan tersebut langsung ditolak oleh pihak pelapor.
Situasi semakin memanas ketika orang tua DPP meminta dana sebesar Rp 80 juta untuk prosesi adat Sangjit sebagai salah satu rangkaian persiapan menuju pernikahan.
"Saat itu klien kami sedang mengalami kesulitan keuangan dan tidak bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut, karena pada Agustus 2023 Bryan mengalami stroke dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama hampir tiga minggu," kata dia.
Selanjutnya kasus pun bergulir dan jaksa meminta korban untuk dilakukan tes DNA di Puslabfor Polri dan menunjukkan hasil yang tidak identik dengan klaim pelapor.
Meskipun demikian, pihak pelapor hingga kini belum memberikan klarifikasi yang jelas terkait hasil tes DNA tersebut.
"Ini harus diusut tuntas oleh pihak berwenang, karena berarti ada pihak lain yang terlibat dalam kehamilan tersebut," tuturnya.
"Kami sudah meminta agar pelapor memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya," ungkapnya.
Dengan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, tim hukum Bryan Limanjaya berharap agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.
"Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak kuasa hukum meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang objektif dan berdasarkan fakta," jelas Roberto.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan hingga hamil, oleh pemilik Bar bernama Bryan Limanjaya di Kawasan Pagedangan, Tangerang.
Ibu kandung korban, Lia Dahlia mengatakan, peristiwa itu bermula ketika sang anak pergi ke tempat hiburan di kawasan Jakarta Selatan, pada Juli 2023 lalu.
Lia menuturkan, Bryan Limanjaya dan DPP pun bertemu di bar tersebut, lalu bertukar sosial media.
"Terus ngajak kenalan, terus bertukar IG, terus dia bilang dia punya bar di BSD (Kota Tangerang Selatan),” ujar dia kepada wartawan, Rabu (24/4/2024) lalu.
Usai pertemuan tersebut, korban kemudian diajak ke bar milik Bryan.
Setelah cukup lama berkenalan, korban akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah, dan mengikuti Bryan untuk tinggal di sebuah indekos.
"Anak saya diajak bermain ke sana, terus dia masih sama temen-temennya, emang anak saya enggak pulang ke rumah, tapi saya mengetahui kepergiannya lewat WhatsApp,” papar Lia.
"Terus anak saya ke indekos biar anak saya enggak capek bolak-balik. Terus mulai lah dia kos, anak saya bilang engga tinggal bareng. Ternyata malah tinggal bareng sama pelaku,” tambahnya.
Dari Agustus 2023, korban akhirnya pulang satu bulan setelahnya, yakni pada September dengan membawa kabar yang mengejutkan.
Korban bercerita kepada Lia bahwa dirinya telah dihamili oleh Bryan Limanjaya.
"Anak saya juga sempet diminumin obat, bukan penggugur sih, tapi kaya obat mau persiapannya. Karena menolak. Anak saya pulang ke rumah," kata Lia.
Mendengar anaknya telah dihamili, lantas Lia menghubungi Bryan, dan memutuskan untuk bertemu di rumah korban.
"Tidak pertemuan itu tidak membuahkan hasil,” papar dia.
Lia mengatakan, setelah pertemuan tersebut Bryan justru enggan bertanggungjawab.
Alhasil, Lia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Di sisi lain, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Galih membenarkan adanya kejadian tersebut. Laporan itu telah diterima pihaknya.
"Siap (memonitor kasus itu)," kata Galih.(m28)
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 26 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kholid Ismail Pastikan Tak Ada Pembahasan Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 25 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Ramaikan Festival Budaya, Warga Panongan Tampilkan Patung Ular Raksasa hingga Gajah Mada |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 23 Agustus 2025 Digelar di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.