Ikut Jejak DPR, Istana Manut Putusan MK Soal Pencalonan Pilkada

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Joseph Wesly
(Kompas.com/Dian Erika)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Istana buka suara soal polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.

Terbaru istana mengaku akan manut dan menjalankan putusan MK.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada. 

Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi

"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.

Baca juga: Pasca Didemo Mahasiswa dan Buruh, DPR: Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi.

 Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkapnya.

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.

Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada. 

Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI. "Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Kiky Saputri Akhirnya Muncul setelah Dicari Netizen, Raffi Ahmad Kemana?

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya. Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada. 

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah. Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved