Pasca Didemo Mahasiswa dan Buruh, DPR: Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
Pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pasca didemo buruh dan mahasiswa serta elemen masyarakat, wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan.
"Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada.
Pasalnya, DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja. Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.
"Enggak ada, gua jamin," imbuhnya.
Baca juga: Kiky Saputri Akhirnya Muncul setelah Dicari Netizen, Raffi Ahmad Kemana?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Baca juga: Ada yang Ngebet Jadi Kepala Daerah meski Belum 30 Tahun, Bintang Emon: Jangan Dek Ya
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Terganggu 3 Warna Lampu Traffic Light karena Buta Warna Parsial, 2 Pemuda Gugut UUD LLAJ ke MK |
![]() |
---|
5 Reaksi Pejabat Soal Kontroversi Pengibaran Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Gerindra Tegaskan Amnesti Hasto Tak Terkait dengan Dukungan PDIP ke Pemerintah Prabowo |
![]() |
---|
Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Minta Perlindungan Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Tangsel Sudah Jalankan tapi Belum 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.