Situasi Terbaru di Jakarta, Massa Mulai Bergerak di Jalan Gatot Subroto Menuju DPR RI
Massa yang kebanyakan menggunakan sepeda motor membawa bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ratusan peserta unjuk rasa mulai melintas di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Massa yang kebanyakan menggunakan sepeda motor membawa bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR/MPR RI ini, mereka sambil bernyanyi dan melambaikan tangan ke arah pejalan kaki yang melintas di pedestrian.
Lambaian tangan itu disambut hangat oleh salah satu sopir ojek online (ojol) yang kebetulan sedang mangkal di depan Polda Metro Jaya.
Baca juga: BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Demo di Gedung DPR RI Senayan Kawal Putusan MK
“Semangat!” seru salah satu ojol kepada peserta aksi sambil mengepalkan tangan. Satu per satu mobil komando juga mulai melintas di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR/MPR RI. Melalui pengeras suara, lagu bernuansa perjuangan melawan kekuasaan nyaring terdengar.
Beberapa polantas tampak mengatur arus lalu lintas di depan Polda Metro Jaya, mengingat Jalan Gatot Subroto terlihat ramai lancar.
Beberapa mobil patroli polisi juga tampak melintas di Jalan Gatot Subroto sambil membunyikan sirine.
Bukan hanya itu, beberapa mobil ambulans juga tampak melewati Jalan itu. Kendati demikian, tidak diketahui tujuan mobil patroli polisi dan ambulans tersebut meski kendaraan itu menyalakan sirine.
Mendengar hal ini, para pejalan kaki melongok ke arah jalan sambil mencari sumber suara.
Di sisi lain, satu helikopter tampak melintas di atas Polda Metro Jaya ke arah Gedung DPR/MPR RI.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga titik demo di Jakarta yang akan berlangsung pada hari ini, Kamis (22/8/2024), yakni depan Gedung DPR/MPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Negara.
Demo tersebut merupakan buntut tindakan DPR RI yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024).
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan menganulir ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jokowi Perintahkan Polisi Bebaskan Pendemo Revisi UU Pilkada yang Masih Ditahan |
![]() |
---|
Terkena Lemparan Batu saat Demo, Andi Andriana Mahasiswa Unibba Terancam Kehilangan Bola Mata |
![]() |
---|
Respons Jokowi Dirumorkan Bakal Terbitkan Perppu usai RUU Pilkada Batal Disahkan |
![]() |
---|
Kader PDIP Angkat Topi untuk Prabowo, Sosok di Balik Gagalnya Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Komentarnya Banjir Kritikan, Raffi Ahmad: Saya Dukung Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.