UGM Liburkan Kuliah Dukung Mahasiswa Ikut Demo Kawal Putusan MK

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir mahasiswa yang demo dengan turun ke jalan untuk melawan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Viralnya postingan Peringatan Darurat di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah. 

TRIBUN TANGERANG.COM, YOGYAKARTA- Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memutuskan meliburkan aktivitas perkuliahan pada Kamis (22/8/2024). 

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir mahasiswa yang demo dengan turun ke jalan untuk melawan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Fakultas yang meliburkan mahasiswanya adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) 

Aksi demo digelar di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta hari ini. 

Aksi menentang keputusan DPR yang ngotot melanjutkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Dewan Guru Besar UI: DPR RI Secara Vulgar dan Arogan Pertontonkan Pengkhianatan Konstitusi

“Betul (Fisipol UGM meliburkan perkuliahan untuk mendukung aksi mahasiswa,” kata Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM Poppy Sulistyaning Winanti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis. 

Mewakili Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas’udi, Poppy meminta mahasiswa yang menggelar aksi demo hari ini untuk berhati-hati.

Pernyataan sikap Fisipol UGM Poppy menjelaskan, Fisipol UGM telah mengeluarkan pernyataan sikap dengan tajuk “Menyelamatkan Demokrasi Indonesia” terkait keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK terkait Pilkada.

Fisipol UGM mengeluarkan pernyataan sikap tersebut setelah menilai situasi demokrasi di Tanah Air semakin lenyap dalam beberapa waktu terakhir.

Ada empat poin yang diutarakan Fisipol UGM, salah satunya pihak fakultas mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi yang sudah dan sedang berlangsung yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas.

Baca juga: Situasi Terbaru di Jakarta, Massa Mulai Bergerak di Jalan Gatot Subroto Menuju DPR RI

Fisipol UGM menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat. 

Ketiga, pihak fakultas juga menuntut prosedur Pilkada dijalankan secara bermartabat dan fair sebagai pilar pokok demokrasi.

Kemudian, Fisipol UGM juga mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan MK sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

Terakhir, Fisipol UGM mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan Indonesia dari kepunahan.

BEM UGM tuntut pembahasan revisi UU Pilkada dihentikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM juga buka suara soal keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK. Dalam pernyataan sikap yang dirilis di akun Instagram @bemkm_ugm, Rabu (21/8/2024), BEM UGM menuntut KPU untuk memenuhi dan menjalankan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara penuh sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

BEM UGM mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada dalam sidang paripurna. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved