Kapolres Bandara Soetta Bantah Anggotanya Peras Artis Yuyun Sukawati: Laporkan kepada Kami
Bisa dilaporkan kepada kami langsung sebagai atasan atau melalui sarana di Polda Metro Jaya melalui bidang profesi pengamanan atau inspektorat
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, BENDA- Artis Yuyun Sukawati alias Yuyun Jin dan Jun, mengaku diperas oleh oknum penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta, saat menangani kasus pemerasan dan Undang-Undang ITE, terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Tak hanya itu, dia juga sesumbar di beberapa podcast, salah satunya dalam podcast milik Uya Kuya, yang menyebut telah diperas sebanyak Rp 1 miliar.
Atas hal itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto Pasaribu sebut pihaknya membuka diri, kepada siapapun yang mengalami penyalahgunaan wewenang, termasuk pemerasan untuk segera melaporkan kepada dirinya.
"Bisa dilaporkan kepada kami langsung sebagai atasan atau melalui sarana di Polda Metro Jaya melalui bidang profesi pengamanan atau inspektorat pengawas, ini kami secara terbuka meminta pada pihak sehingga tidak tersebar isu tersebar melalui luar, tapi melalui sarana yang sudah disiapkan secara aturan dan undang-undang," kata Roberto, Sabtu (24/8/2024).
Dijelaskan Roberto, pihaknya telah melakukan klarifikasi sejak mendengar adanya kabar tersebut.
Dia mengaku langsung melakukan cross check terhadap para anggotanya yang terlibat dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut, melalui pengawas Polresta Bandara Soetta, namun tidak menemukan bukti apapun.

"Apabila ada bukti yang sudah bisa dimiliki tetapi bukan merupakan asumsi, kami siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti, karena sampai saat ini belum ditemukan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini tuduhan pemerasan tersebut," paparnya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut lanjut Roberto, Polresta Bandara Soetta melibatkan seluruh pihak, termasuk pihak dari orangtua anak berkonflik hukum, dalam hal ini Yuyun Sukawati.
Termasuk, untuk proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Untuk secara materi garis besar proses penanganannya sesuai dengan prosedur dan kami melibatkan juga bagian pengawas penyidikan di tingkat Polres dan juga dari pihak luar yang kami minta, dalam hal ini jaksa yang kami koordinasikan," ujar Roberto.
"Bahkan ketika proses pengiriman berkas perkara pun kami masih meminta waktu dari orangtua anak yang berkonflik hukum, dalam hal ini anak yang diduga sebagai pelaku," tambahnya.
Selian itu, Roberto mengatakan pihaknya juga melibatkan berbagai pihak eskternal seperti Pekerja Sosial, Bapas, hingga UPTD Perlindungan Anak Kota Tangerang. Sehingga, segala proses diawasi langsung oleh semua pihak.
"Dan di dalam proses penyidikan pun kami memberikan hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana UU perlindungan anak termasuk tidak dilakukan penahanan, bahkan kami berikan kesempatan di luar proses penyidikan mereka boleh menjalani pendidikannya dalam hal ini ujian, karena pada saat itu ABH, anak berkonflik pelaku juga adalah anak, dan korban juga anak," paparnya.
Sebagai informasi, kasus anak dark Yuyun Sukawati dilaporkan orangtua korban di Polresta Bandara Soetta pada 30 Januari 2024.
Yang mana, laporan tersebut berupa kasus pemerasan yang terjadi di Kawasan Bandara Soetta.
Laporannya itu pun merupakan kasus pemerasan secara online sebagaimana Undang-Undang ITE dan juga distribusi konten pornografi yang juga melalui sarana elektronik.
"Korban perempuan yang kami tidak bisa sebutkan identitas maupun kronologis proses laporan ini karena ada alasan aturan Undang-Undang kami dilarang melakukan ekspose terhadap media atau media sosial, ini kami memberikan penanganan secara psikologis," ujar Roberto.
Lebih lanjut, kasus ini juga telah disidangkan dan telah memiliki putusan Hakim, di mana tiga anak berkonflik hukum, yang salah satunya adalah anak dari Yuyun Sukowati.
Namun, baik pihak jaksa maupun Yuyun masih ingin mengajukan banding.
"Kalau di tingkat proses penyidikan penyelidikan sudah selesai, diproses penuntutannya juga sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, diproses persidangannya pun kemarin kami sudah mendapatkan kabar sudah mendapatkan putusan hukum, dalam proses lanjutannya kami masih menunggu pihak terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Roberto. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
Pura-pura Ajak Bisnis Elektronik, Penumpang di Bandara Soetta Ditipu Rp 41 Juta Modus Tukar ATM |
![]() |
---|
Demi Keamanan Lalu Lintas Pesawat, Polresta Bandara Soetta Gelar Operasi Penertiban Layang-layang |
![]() |
---|
Mengganggu Penerbangan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Operasi Penertiban Layang-layang |
![]() |
---|
Dibebaskan Usai Restorative Justice, Polresta Bandara Soetta Beri Bantuan untuk Kakek Pencuri HP |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Kini Dikenakan Wajib Lapor oleh Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.