Berita Seleb

Terungkap Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Kini Dikenakan Wajib Lapor oleh Polisi

Tersangka JF telah menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka hingga tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, dan diputuskan yang bersangkutan tidak

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
TIDAK DITAHAN POLISI-Jonathan Frizzy di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy tidak ditahan meski jadi tersangka UU Kesehatan. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk tidak menahan selebritis Jonathan Frizzy pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengatakan, penundaan penahanan terhadap artis yang akrab disapa Ijonk itu berdasarkan azas kemanusiaan.

Pasalnya saat ini Ijonk tengah dalam kondisi yang kurang sehat lantaran baru saja menjalani tindakan operasi wasir dalam penanganan kesehatan rumah sakit.

"Tersangka JF telah menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka hingga tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, dan diputuskan yang bersangkutan tidak ditahan," ujar Michael kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Menurut dia, selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka Ijonk bersikap koperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kendati demikian, Jonathan Frizzy dikenakan kebijakan wajib lapor selama proses pemulihan kesehatannya berlangsung hingga mendapat surat keterangan sehat dari dokter yang menangani selama di rumah sakit.

Baca juga: Sarungan saat Diperiksa Polisi Pasca Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Ternyata Baru Operasi Wasir

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata dia.

Adapun pengungkapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy dilakukan dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5/2025) kemarin.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni BTR(26), ER(34) dan EDS(37).

"Jadi JF ini bekerjasama dengan tiga orang yang juga sudah ditetapkan tersangka yang terdiri dari dua orang pria dan seorang perempuan yaitu ER, mereka melanggar Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Ronald kepada awak media.

Kasus tersebut terungkap berawal ketika Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan barang mencurigakan dari salah seorang penumpang penerbangan yang baru tiba dari Malaysia.

Mendapati informasi itu, Satresnarkoba Bandara Soetta mendatangi Area Terminal Kedatangan Internasional 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk berkoordinasi lebih lanjut hingga akhirnya diketahui barang mencurigakan yang didapati ialah catridge pod atau rokok listrik berisi liquid yang mengandung etomidate.

Selanjutnya polisi mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan berhasil mengamankan BTR, dan selanjutnya menangkap ER, serta Jonathan Frizz dari hasil pengembangan.

"Jadi BTR ini yang membawa masuk barang dari luar negeri dan diamankan oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, kemudian dari hasil pengembangan kami mendapati tersangka ke dua yaitu ER," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved