Berita Seleb

Terungkap Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Kini Dikenakan Wajib Lapor oleh Polisi

Tersangka JF telah menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka hingga tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, dan diputuskan yang bersangkutan tidak

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
TIDAK DITAHAN POLISI-Jonathan Frizzy di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy tidak ditahan meski jadi tersangka UU Kesehatan. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

"Dari keterangan ER kemudian muncul nama JF yang berdasarkan hasil keterangan JF ini membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Empat tersangka itu menggunakan fiture grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi dan berkoordinasi demi melancarkan aksinya.

Artis yang akrab disapa Ijonk menjadi aktor utama yang mengendalikan proses penyeludupan vape dari Malaysia hingga diupayakan masuk ke Tanah Air melalui bandar udara yang berlokasi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Ijonk yang membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' agar mudah mengendalikan kaki tangannya membawa vape berisi liquid berbahaya dari Malaysia.

Dalam grup 'Berangkat', mantan suami Dhena Dhevanka itu mengatur segala keperluan tiga tersangka lainnya mulai dari akomodasi penginapan selama di Malaysia, tiket pesawat menuju Indonesia, hingga mengawas upaya proses pengiriman paket yang tersebut.

"Dalam grup itu JF memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan selama di Kuala Lumpur, kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang masuknya barang ini awalnya sempat dilakukan oleh pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai," ungkapnya.

"Lalu ada komunikasi-komunikasi di dalam grup ini bahwa barang atau zat etomidate ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan dari Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved