Berita Jakarta

Sejoli di Jakbar Nekat Lakukan Aborsi, Jasad Bayi Dikubur di TPU Carang Pulang Tangerang Selatan

Sepasang kekasih di jakbar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah terbukti menggugurkan kandungan dengan sengaja.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Nure
Sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah menggugurkan kandungan dengan sengaja. 

Kemudian, dia membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dinenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.

"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," pungkasnya. (m40)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved