Berita Jakarta
Sejoli di Jakbar Nekat Lakukan Aborsi, Jasad Bayi Dikubur di TPU Carang Pulang Tangerang Selatan
Sepasang kekasih di jakbar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah terbukti menggugurkan kandungan dengan sengaja.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Nure
Sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah menggugurkan kandungan dengan sengaja.
Kemudian, dia membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dinenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.
"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," pungkasnya. (m40)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Jakarta
Wanita Dibawah Umur Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Kosong Jaksel, Diduga Bunuh Diri |
![]() |
---|
Penemuan Jasad Bayi di Penginapan OYO Kalibata, Polisi Periksa Tiga Saksi |
![]() |
---|
Daftar 5 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta yang Masih Ditutup 28–29 September 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa di Jakpus Ngaku Korban Penganiayaan Justru jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Aneh |
![]() |
---|
Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.