Kepala Desa Wanakerta Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Tumpang Sugian jadi tersangka setelah memalsukan dokumen surat pernyataan hak milik tanah.

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi sel tahanan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka pemalsuan dokumen pertanahan. 

Tumpang Sugian jadi tersangka setelah memalsukan dokumen surat pernyataan hak milik tanah.

Akibatnya pemilik tanah melaporkan sang Kades kepolisi dan kini dijebloskan ke dalam penjara,

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa (3/9/2024). 

"Kita memanggil (Tumpang) sebagai saksi, peningkatan delik tersangka, berdasarkan gelar perkara. Jadi kita tahan tadi pagi," kata Mirodin kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka Tumpang selaku Kades memalsukan surat pernyataan hak milik tanah.

Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah seluas 3.000 m2 atas namanya. Namun, pemilik lahan sebenarnya Nurmalia mengetahui ketika pada tahun 2022 mengikuti program PTSL.

Saat dilakukan pendaftaran, Nurmalia kaget ternyata tanahnya sudah dibuatkan sertifkatnya atas nama Tumpah Sugian, dan tanpa sepengetahuannya.

Tak terima, Nurmalia kemudian melaporkan kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah ke Polda Banten pada 20 Maret 2024 lalu. 

"Pelapor Nurmalia ini mengikuti pendaftaran PTSL1 tahun 2022, ternyata dengan objek yang sama sudah didaftarkan oleh Pak Lurah Tumpang," ujar Mirodin.

Mirodin menyebut, Tumpang diduga telah memalsukan surat pernyataan sehingga terbit sertifikat tanah.

Akibat perbuatannya, Tumpang disangkakan pasal 266 dan 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved