Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Puluhan Lapak Limbah Ditutup Pemkab Tangerang
Di kami ada 81 titik, dan itu yang menjadi sasaran kami. Akan tetapi dari 81 titik sudah kami identifikasi
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, SINDANG JAYA- Puluhan lapak limbah tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, ditutup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.
Penutupan lapak limbah ini dilakukan dalam operasi gabungan untuk menindak lanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.
"Di kami ada 81 titik, dan itu yang menjadi sasaran kami. Akan tetapi dari 81 titik sudah kami identifikasi yang memang skala volume sampahnya besar dan kiriman dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan," kata Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Galih menjelaskan puluhan lapak yang ditutup itu diduga melanggar ketentuan soalpersetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam bidang pengelolaan sampah.
Atas hal itu Pemkab Tangerang pun memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi yang masih rutin melakukan opetasi/ pembakaran sampah (limbah), itu lah yang kami tindak," ujar Galih.
Galih menjelaskan sejak Senin (29/9/2025) Pemkab Tangerang telah menyegel 22 lapak limbah secara permanen.
Yang mana rata-rata pemilik lapak limbah melanggar perizinan dan penatakelolaan limbah dengan membakar secara ilegal.
"Kemarin kita sudah 15 titik di desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya," jelasnya.
Selain itu puluhan lapak limbah itu juga banyak yang berlokasi di dekat pemukiman warga dan di tanah milik perusahaan pengembang properti Suvana Sutra.
Atas hal itu upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pemerintah daerah sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.
"Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memonitoring, karena banyak ditemukan tanah-tanah pengembang yang digunakan warga untuk penampungan sampah," kata Galih.
"Ini akan dilakukan penutupan, jadi ada langkah langkah dari pengembang terhadap tanah mereka yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat," tambahnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ramai Rumor Pemangkasan Dana ke Daerah, Ini Strategi Pemkab Tangerang Genjot Potensi PAD |
![]() |
---|
Pemkab Tangerang akan Gulirkan Dana Pinjaman untuk 58 Kopdes Merah Putih, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Pemkab Tangerang Setuju Cabut Perbup No 1 Tahun 2025 soal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD |
![]() |
---|
Usai Dihentikan, Warga Minta Proyek Mega Ria Cikupa Ditinjau Ulang: Banyak yang Terdampak |
![]() |
---|
Tuti Terisak Kala Rukonya Ikut Diratakan saat 194 Bangunan Liar di Sindang Jaya Dirobohkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.