Usai Dihentikan, Warga Minta Proyek Mega Ria Cikupa Ditinjau Ulang: Banyak yang Terdampak

Warga asli Cikupa itu mengaku dalam proses pembangunan tersebut pihak pengembang dinilai melakukan pengrusakan. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PROYEK DIHENTIKAN - Warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, Oman Zaenurrohman saat diwawancarai di rumahnya soal pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Kamis (23/7/2025). Proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, itu pun akhirnya dihentikan sementara Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, lataran tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga peil banjir. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dihentikan sementara Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, lataran tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga peil banjir. 

Aktivitas pembangunan pun resmi berhenti usai DTRB melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B), Kamis (24/7/2025). 

Atas dihentikannya proyek tersebut, salah satu warga Cikupa, Oman Zaenurrohman mengucapkan terima kasih terhadap Pemkab Tangerang dan DTRB. 

"Tentunya mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang atas sanksi yang diberikan terhadap PT Langkah Terus Jaya (LTJ) yaitu SP4B," ucapnya saat ditemui Tribuntangerang.com di rumahnya, di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kendati demikian, Oman menilai pembangunan Mega Ria Cikupa yang dimotori PT Langkah Terus Jaya seharusnya dihentikan secara permanen. 

Warga asli Cikupa itu mengaku dalam proses pembangunan tersebut pihak pengembang dinilai melakukan pengrusakan. 

Salah satunya merobohkan tembok rumah warga secara paksa. 

"Saya harapannya proyek ini disetop, alasannya karena dalam pembangunannya melakukan pengrusakan lahan warga," paparnya. 

Baca juga: Belum Lengkapi Izin, Proyek Mega Ria Cikupa Akhirnya Dihentikan DTRB Kabupaten Tangerang

Tak hanya itu, Oman juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meninjau ulang terkait kepemilikan lahan yang kini tengah dibangun pusat perniagaan tersebut. 

Dia menilai lahan yang kini tengah dibangun pusat niaga itu bukan milik Desa Cikupa, melainkan sepenuhnya dimiliki warga.

Dia pun menegaskan memiliki surat tanah yang sah dan dapat dibuktikan. 

"Kalau proyek ini dilanjutkan bagaimana dengan status kepemilikan tanah yang sampai sekarang masih berpolemik dengan warga, bagaimana kalau kami bisa dibuktikan kalau tanah ini milik kami," jelas Oman. 

"Tentuya kami siap adu data, sangat siap," tegasnya. 

Di samping itu Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ) Dedi Effendy mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas pembangunan per hari ini.  

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved