Belum Lengkapi Izin, Proyek Mega Ria Cikupa Akhirnya Dihentikan DTRB Kabupaten Tangerang

Kami ikuti sesuai prosedur. Untuk sementara karena surat sudah kami terima dan kami baca, aktivitas dihentikan mulai hari ini

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
MEGA RIA CIKUPA- Proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dihentikan sementara oleh Dinas Tara Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Kamis (24/7/2025). Proyek itu resmi dihentikan usai DTRB melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA- Proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dihentikan sementara oleh Dinas Tara Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Kamis (24/7/2025).

Proyek itu resmi dihentikan usai DTRB melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B).

Proyek tersebut dihentikan lantaran PT Langkah Terus Jaya belum melengkapi persyaratan berupa persetujuan bangunan gedung (PBG) dan peil banjir.

"Sudah kami sampaikan suratnya," ucap Sekretaris DTRB Erni Nuraini kepadatan wartawan.

Di samping itu Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ) Dedi Effendy mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas pembangunan per hari ini. 

"Kami ikuti sesuai prosedur. Untuk sementara karena surat sudah kami terima dan kami baca, aktivitas dihentikan mulai hari ini," ujarnya.

Dedi mengatakan akan segera melengkapi perizinan, dan diharapkan rampung dalam dua pekan.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ngamuk usai Tembok Rumah Warga Cikupa Dibongkar Paksa

"Kami sudah lakukan langkah-langkah perizinan, sudah proses. Sudah masuk peil banjir. Ini bukan kesimpulan ya, tapi analisis saya, dengan tahapan yang sudah dilalui mungkin sekitar pekan depan sudah bisa selesai," ungkapnya.

Tak hanya belum melengkapi izin, pembangunan proyek niaga Mega Ria Cikupa yang dimotori PT Langkah Terus Jaya itu juga menyebabkan polemik.

Yakni pembongkaran tembok rumah warga bernama Agus Nugroho yang dilakukan pengembang secara paksa.

Pembongkaran itu dilakukan lantaran tembok rumah Agus diklaim berdiri di tanah milik Desa Cikupa yang akan dibuat pusat perniagaan.

Saat disambangi Rabu (16/7/2025), Agus Nugroho mengatakan peristiwa pembongkaran itu terjadi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB siang.

Dia mengaku kaget lantaran saat pembongkaran, istri dan dua anaknya tengah berada di dalam rumah.

Agus yang masih berada di tempat kerja pun bergegas pulang lantaran khawatir dengan keadaan istri dan anaknya.

Baca juga: Ketua Lembaga Adat Desa Cikupa Jelaskan Asal-usul Tembok Warga yang Dibongkar Paksa

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved