Ketua Lembaga Adat Desa Cikupa Jelaskan Asal-usul Tembok Warga yang Dibongkar Paksa

Pembongkaran itu dilakukan karena kami telah menerima penyerahan bangunan sekolahan yang kami minta kembali kepada Pemkab Tangerang

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PEMBONGKARAN TEMBOK- Ketua Lembaga Adat Cikupa, Asep Saepudin menjelaskan asal-usul tanah yang tengah dibangun pusat perniagaan tersebut. Asep mengatakan sekira tahun 1980-an warga sekitar yang berprofesi sebagai guru di SD Cikupa 1 membangun rumah di atas tanah Desa Cikupa. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA- Kisruh tembok warga yang dibongkar paksa, di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, masih berlanjut. 
Kini pihak Desa Cikupa dan warga yang temboknya dibongkar paksa bernama Agus Nugroho, saling klaim kepemilikan tanah yang tengah dibangun pusat niaga Mega Ria Cikupa. 
Ketua Lembaga Adat Cikupa, Asep Saepudin pun menjelaskan asal-usul tanah yang tengah dibangun pusat perniagaan tersebut. 
Asep mengatakan, tembok rumah Agus kurang lebih setinggi 5 meter itu dahulu berdiri di atas tanah Desa Cikupa, yang difungsikan menjadi gedung Sekolah Dasar (SD) Cikupa 1.
Tanah yang semula merupakan bangunan sekolah itu lalu diserahkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Desa Cikupa. 
"Pembongkaran itu dilakukan karena kami telah menerima penyerahan bangunan sekolahan yang kami minta kembali kepada Pemkab Tangerang. Kemudian kami terima dan MoU dengan pengembang untuk dijadikan sarana bisnis untuk bisa menjadi pendapatan desa," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025). 
Asep mengatakan sekira tahun 1980-an warga sekitar yang berprofesi sebagai guru di SD Cikupa 1 membangun rumah di atas tanah Desa Cikupa. 

Baca juga: Tembok Warga Dibongkar Paksa Pengembang, Ini Penjelasan Kades Cikupa

Menurut Asep, para guru membangun rumah di atas tanah Desa Cikupa berdasarkan izin dari kepala desa terdahulu. 
"Saya masih SD saja sudah ada, tahun 1978, hanya mereka guru-guru kami dulu karena tidak punya tempat tinggal maka Kepala Desa terdulu mempersilahkan untuk membangun tempat tinggal di situ," ungkapnya. 
Asep mengatakan meski rumah mereka berdiri di atas tanah desa, para guru tersebut tak pernah diminta membayar uang retribusi hingga biaya sewa. 
"Sayangnya mereka tidak pernah bayar retribusi mereka juga tidak bayar sewa atas kebaikan kepala desa terdahulu," paparnya. 
Sementara itu warga yang menjadi korban pembongkaran paksa, Agus Nugroho mengaku tak terima pembongkaran dilakukan lantaran tembok tersebut diklaim berdiri di atas tanah milik mertuanya. 

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ngamuk usai Tembok Rumah Warga Cikupa Dibongkar Paksa

Dia juga menegaskan tanah seluas 200 meter lebih itu berstatus hak milik dan memiliki surat lengkap. 
"Kalau saya kan di sini lengkap. Ada surat-suratnya. Memang hak milik. Udah 50 tahun lebih di sini saya. Kalo saya mantu. Istri yang udah lama di sini sama orangtua juga udah lama," tegasnya. 
Agus menjelaskan tembok rumahnya yang dirobohkan saat ini, dulunya beririasan dengan kantor SD Cikupa 1.
Dia menegaskan bangunan sekolah dasar Cikupa 1 menempel dengan tembok rumahnya. 

Baca juga: Warga Cikupa Tangerang Kaget Tembok Rumahnya Tiba-tiba Dirobohkan Alat Berat

"Sekolahan dia nempel tembok. Sama dapur saya, dapur rumah orangtua ya. Jadi sekolahan yang nempel. Bukan saya nempel ke sekolahan," paparnya. 
Atas kejadian ini, Agus pun meminta pihak pengembang dalam hal ini PT Langkah Terus Jaya bersama Desa Cikupa bisa bertanggungjawab dengan membangun kembali tembok rumahnya. 
"Saya harapannya ya kalau bisa mau dibalikin lagi. Kalau gitu hujan, sebelum ada gini aja rumah saya banjir. Saluran air ditutup semua," ujarnya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved