Tembok Warga Dibongkar Paksa Pengembang, Ini Penjelasan Kades Cikupa
Pengembang memberi info ke kami bahwa sebelum pembongkaran warga telah diimbau untuk meninggalkan lokasi
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA- Pembongkaran tembok rumah warga di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya pembongkaran tembok warga bernama Agus Nugroho itu disebut dilakukan secara paksa.
Tembok rumah Agus dibongkar lantaran diklaim berdiri di atas tanah milik Desa Cikupa yang kini tengah dibangun pusat perniagaan.
Menanggapi kekisruhan yang terjadi, Kades Cikupa Ali Mahfud akhirnya buka suara.
Mahfud menegaskan tembok yang berdiri kurang lebih setinggi 5 meter itu bukan milik Agus, melainkan milik Desa Cikupa yang dahulu merupakan bangunan SD Cikupa 1.
Dia mengatakan pihak pengembang yakni PT Langkah Terus Jaya telah memberikan imbauan kepada Agus soal pembongkaran tersebut.
"Pengembang memberi info ke kami bahwa sebelum pembongkaran warga telah diimbau untuk meninggalkan lokasi, namun ternyata masih tetap bertahan," ungkapnya saat diwawancarai, Senin (21/7/2025).
Kendati demikian Mahfud turut menyalahkan pengembang lantaran memaksa membongkar tembok tersebut, padahal masih ada warga di dalam rumahnya.
"Tapi kami menginstruksikan apabila masih ada yang bertahan, warga kita, mohon tidak memaksakan pembongkaran," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ngamuk usai Tembok Rumah Warga Cikupa Dibongkar Paksa
Diberitakan sebelumnya sebuah video viral memperlihatkan tembok rumah warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, tiba-tiba dirobohkan alat berat.
Warga yang masih berada di dalam rumah pun sontak kaget dan teriak histeris, kala tembok dapur rumahnya dirobohkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tembok rumah yang dibongkar itu milik warga Cikupa bernama Agus Nugroho.
Pembongkaran itu dilakukanlantaran tembok rumah Agus diklaim berdiri di tanah milik Desa Cikupa yang akan dibuat pusat perniagaan.
Saat disambangi Rabu (16/7/2025), Agus Nugroho mengatakan peristiwa pembongkaran itu terjadi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB siang.
Dia mengaku kaget lantaran saat pembongkaran, istri dan dua anaknya tengah berada di dalam rumah.
Agus yang masih berada di tempat kerja pun bergegas pulang lantaran khawatir dengan keadaan istri dan anaknya.
"Saya ditelepon. Posisi di dalam itu ada anak istri saya lagi pada makan siang. Dan pintu depan rumah saya itu ngablak. Ada motor. Nah makanya otomatis saya pulang. Saya ngamuk. Saya ngamuk karena ngeliat anak di dalam takutnya ketarik, semua roboh. Siapa yang tanggung jawab," ungkapnya saat diwawancarai di lokasi.
Agus mengaku tak terima pembongkaran dilakukan lantaran tembok tersebut berdiri di atas tanah milik mertuanya.
Dia juga menegaskan tanah seluas lebih dari 200 meter lebih itu berstatus hak milik dan memiliki surat lengkap.
"Kalau saya kan di sini lengkap bang. Ada surat-suratnya. Memang hak milik. Udah 50 tahun lebih di sini saya. Kalo saya mantu. Istri yang udah lama di sini sama orangtua juga udah lama," tegasnya.
Agus bercerita dahulu tanah yang kini akan dibuat pusat niaga itu dahulu merupakan bangunan sekolah dasar (SD) Cikupa 1.
Dia menjelaskan tembok rumahnya yang dirobohkan saat ini, dulunya beririasan dengan kantor SD Cikupa 1.
Agus mengklaim, bangunan sekolah dasar Cikupa 1 menempel dengan tembok rumahnya.
"Sekolahan dia nempel tembok. Sama dapur saya, dapur rumah orangtua ya. Jadi sekolahan yang nempel. Bukan saya nempel ke sekolahan," paparnya.
Atas kejadian ini, Agus pun meminta pihak pengembang dalam hal ini PT Langkah Terus Jaya bersama Desa Cikupa bisa bertanggungjawab dengan membangun kembali tembok rumahnya.
"Saya harapannya ya kalau bisa mau dibalikin lagi. Kalau gitu hujan, sebelum ada gini aja rumah saya banjir. Saluran air ditutup semua," ujarnya.
Di samping itu, Managemen PT. Langkah Terus Jaya, Dedy Effendi membantah klaim Agus.
Menurutnya, tembok itu justru berdiri di atas tanah Desa, yang mana rumah Agus lah yang menempel dengan bangunan SD Cikupa 1.
"Pembongkaran itu bukan pembongkaran rumah warga. Itu sisa dari bangunan SDN Cikupa 1 yang kemudian nempel dengan rumah warga. Kenapa kami bongkar, karena ada plottingan untuk fondasi," ungkapnya.
Soal surat tanah yang dimiliki Agus, Dedy menegaskan harus dibuktikan secara autentik.
Dedy mengaku punya bukti kuat bahwa tembok tersebut bukan milik warga, melainkan berdiri di atas tanah Desa Cikupa.
"Kalau itu kan harus bisa dibuktikan dengan alat bukti yang kuat. Kebetulan rekan saya punya bukti-bukti yang otentik untuk bisa disampaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Dedy menuturkan sebelum dibongkar, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut kepada warga selama tiga kali.
"Sudah kami sosialisasikan sampai tiga kali sebelum pembongkaran, karena warganya kekeh, ya tetap kami bongkar," ucapnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.