Tragis, Asep Saepudin Tewas usai Dibunuh, Istri, Anak Kandung dan Calon Menantu di Bekasi

Mereka adalah istri, anak kandung hingga calon menatu korba. Sakit hati jadi motif utamanya.

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BEKASI-  Nasib tragis dialami Asep Saepudin, Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Asep tewas setelah dibunuh pada pada Kamis (27/6/2024) lalu. Para pembunuhnya ternyata orang dekat korba.

Mereka adalah istri, anak kandung hingga calon menatu korba. Sakit hati jadi motif utamanya.

Suami bernama Asep Saepudin dibunuh istri, anak kandung serta calon menantunya sendiri, motif pelaku tegas melakukan aksinya karena masalah ekonomi dan sakit hati.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka Juhariah alias J diketahui memiliki banyak utang.

Berulang kali tersangka meminta suaminya untuk bantu melunasi, tetapi korban enggan membayar utang istrinya tersebut.

"Ada ekonomi dan sakit hati terhadap korban, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi, dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi.

Sementara tersangka Silvia Nur Alfiani alias SNA serta kekasihnya Hagistiko Pramada alias HP, memiliki motif sakit hati karena hubungan keduanya tak direstuin korban.

"Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu menikah oleh korban," ungkapnya.

Asep Saepudin dibunuh di kediamannya di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Awalnya, Polisi mendapat laporan kematian Asep karena sakit. Tetapi, terdapat tanda-tanda mencurigakan bekas luka di tubuh korban.

Atas dasar itu, anggota keluarga yang tidak terlibat pembunuhan meminta kematian Asep diselidiki hingga terungkap fakta adanya pembunuhan.

Korban dibunuh dengan cara dianiaya, lehernya dicekik serta kepala dihantam menggunakan helm oleh ketiga tersangka.

Usai kasus ini terungkap, ketiga tersangka diringkus Polisi dan patut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved