Berita Jakarta

Pria di Jaktim Ditangkap Polisi Akibat Kirim Video Mesum ke Wanita Setelah Ajakan Bercinta Ditolak

Seorang mahasiswa asal Kramat Jati, Jakarta Timur ditangkap polisi usai terjerat kasus pornogarfi.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Mahasiswa berinisial MRI (22) yang ditangkap Polda Metro Jaya lantaran video masturbasi ke seorang wanita. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang pria yang meruapkan mahasiswa asal Kramat Jati, Jakarta Timur ditangkap polisi usai terjerat kasus pornogarfi.

Pria berinisial MRI (22) dilaporkan seorang wanita setelah dianggap meresahkan karena mengirimkan video mesum setelah ajakannya untuk bercinta ditolak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebenarnya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. 

"Pelaku sempat bertanya nama akun Instagram korban," kata Ade Ary, Jumat (5/9/2024).

Tak lama setelahnya, MRI mengirim pesan ke korban melalui direct message (DM) Instagram yang isinya mengajak korban berhubungan intim.

"Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim," ungkap Ade Ary.

Namun, korban menolak ajakan pelaku. 

Tiga hari kemudian, pelaku mengirim video yang menampilkan dirinya sedang masturbasi. Hal ini membuat korban merasa resah akan sikap pelaku.

"Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Ary.

 MRI kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saat ini, tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Tribunjakarta.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved