Berita Jakarta

Terungkap Motif Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol Lingkar Luar Jakarta

Terungkap motif perampokan yang dialami oleh BI sopir taksi online di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi,  pada pada Sabtu (7/9/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Tampang MIS alias Ibnu (30) yang merampok wanita inisial BI yang merupakan sopir taksi online di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -Terungkap motif perampokan yang dialami oleh BI sopir taksi online di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi,  pada pada Sabtu (7/9/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Motif pelaku MIS alias Ibnu (30) merampok BI yang merupakan sopir taksi online karena terdesak untuk membayar hutang.

"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

"Tersangka memiliki banyak utang dan berencana akan melunasi utangnya, utang yang sekitar setahun yang lalu, untuk proses biaya pernikahan," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menuturkan, utang pelaku senilai Rp70 juta.

"Sebenarnya dia terjerat utang. Utang-utang lah. Rp70 juta," ucap Titus, saat dikonfirmasi.

Pelaku, tambah dia, kerap meminjam uang sehingga terlilit utang, lalu terpaksa merencanakan untuk melakukan perampokan.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi meringkus pelaku perampokan terhadap sopir taksi online yang merupakan seorang wanita berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat dikonfirmasi.

Adapun pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di mana tempat dirinya bekerja.

"Pelaku ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," ujar Wira, Kamis (12/9/2024).

Pelaku MIS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved