Senin Tanggal Merah, Tanggal 16 September 2024 Libur Apa Sih? Cek Penjelasan Resminya di Sini

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Ilustrasi 16 September 2024 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Tanggal 16 Setember yang jatuh pada hari senin adalah libur bersama atau hari merah.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hari merah yang jatuh pada tanggal 16 September 2024 juga menjadi satu-satunya hari merah di bulan September 2024.

Di momen tersebut, muslim di Tanah Air akan melakukan berbagai tradisi, seperti sekaten, bungo lado, nyiram gong, maudu lompoa, walima, dan sebagainya.

Lantas, apakah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 16 September 2024 itu tanggal merah?

16 September 2024 jadi tanggal merah

Mengacu SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perayaan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin (16/9/2024) ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Berikut daftar hari libur nasional sepanjang September 2024:

Senin, 16 September 2024: libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.

Libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 itu tidak diikuti dengan cuti bersama.

Kendati demikian, masyarakat masih bisa menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend.

Dengan tanggal merah jatuh pada hari Senin, berarti ada tiga hari libur secara berturut-turut mulai Sabtu (14/9/2024).

Dasar hukum penetapan libur nasional Maulid Nabi 2024 Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang ditandatangani pada 1967 silam.

Keputusan itu kemudian diperbarui melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024.

Keppres ini ditetapkan untuk menyelaraskan pengaturan tentang hari-hari libur yang sudah ada di beberapa Keppres sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved