Pilkada Kota Tangsel

KPU Tangsel Buka Kesempatan Mendaftar Menjadi Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, silahkan mendaftarkan diri melalui PPS di wilayahnya masing-masing

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan jika penerimaan pendaftaran akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.
“Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, silahkan mendaftarkan diri melalui PPS di wilayahnya masing-masing,” kata Heni di kantor KPU, Setu, Tangerang Selatan, Sabtu (14/9/2024). 
Kata Heni, personel KPPS pada Pilkada Tangsel dibutuhkan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan ditugaskan di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam satu TPS, Heni mengatakan, akan ada tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara.
Agar memudahkan pendaftaran, Heni memastikan jika KPU Tangsel akan menggandeng dinas kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas. 
Adapun, fasilitas ini diberikan untuk mempermudah calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi saat mendaftar.
“Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” pungkasnya.(m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved